Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendadak Syarat Sempro Sebelum KKN Kembali Diwajibkan, Mahasiswa Kalang Kabut

Desain by : Mujur

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin merilis pengumuman terbaru mengenai syarat Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui akun Instagram @lp2m.uinantasaribjm pada tanggal 30 Juli 2022. Pengumuman tersebut menjadi kontroversi lantaran salah satu pointnya menyatakan bahwa Seminar Proposal (Sempro) kembali menjadi syarat wajib sebelum melakukan KKN. 


Pasalnya pengumuman tersebut dinilai mendadak karena dipublikasikan pada hari terakhir Tes Keterampilan Keagamaan (TKK), di mana sebelumnya pada 21 Juli 2022 LP2M telah mengumumkan syarat mendaftar KKN tanpa wajib sempro.


Mahmud Yunus, salah satu mahasiswa yang ingin melakukan KKN mengaku terkejut ketika LP2M merilis persyaratan wajib sempro sebelum KKN.


"Kaget sekali karena melihat dari postingan LP2M pada tanggal 21 Juli itu dipersyaratannya tidak menyertakan syarat sempro dulu baru KKN. Dengan adanya itu, aku meliburkan kerja, aku bersedia untuk KKN yang mana aku mau menyelesaikan yang mana yang harus selesai lebih cepat dulu,"ungkapnya. 


Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) itu berpendapat jika syarat wajib sempro dirilis bersamaan dengan pengumuman tentang pelaksanaan Tes Keterampilan Keagamaan (TKK), maka dirinya dan mahasiswa lainnya dapat bersiap-siap terlebih dahulu.


"Andai saja 21 Juli kemarin itu persyaratan disertakan sempro dulu, itu kita bisa bersiap-siap," lanjutnya melalui Direct Message (DM) Instagram.


Persyaratan tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 390 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 10 Mei 2022 dan dirilis kepada fakultas pada 27 Juni 2022 lalu. Ketua LP2M, Muhammad Zainal Abidin mengatakan bahwa polemik berada disyarat sempro yang ranahnya pada Wakil Rektor (Warek) 1 dan para Wakil Dekan (Wadek) 1.


“Hanya untuk aturan sempro yang jadi polemik, itu kebijakan yang ada dipedoman akademik, ranahnya di Warek 1 dan para Wadek 1,”ujarnya.


Ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai pedoman tersebut.


“LP2M baru mengetahui belakangan tentang pedoman ini,”tuturnya.


Untuk mengatasi permasalahan ini, Zainal menyerahkan hal tersebut kepada Warek 1, Nida Mufidah. Namun, sampai saat ini Warek 1 belum bisa dihubungi dan belum memberikan tanggapan kepada Tim Sukma.


Meskipun begitu, pada tanggal 1 Agustus 2022 LP2M kembali merilis pengumuman terbaru berdasarkan rapat bersama pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Warek 1, Ketua LP2M, Kepala Pusat (Kapus) Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) LP2M, dan para Wadek 1 untuk seluruh fakultas, telah disepakati bahwa syarat wajib sempro digantikan dengan SK dari Fakultas/Prodi bahwa mahasiswa sudah memasukkan proposal ke Program Studi (Prodi)/Biro Skripsi.







Pengumuman di akun instagram @lp2muinantasaribjm pada tanggal 21 Juli 2022





Pengumuman di akun instagram @lp2muinantasaribjm pada tanggal 30 Juli 2022




Reporter : Kale & Langay

Editor      : Marsupilami

Posting Komentar untuk "Mendadak Syarat Sempro Sebelum KKN Kembali Diwajibkan, Mahasiswa Kalang Kabut"