Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selenggarakan Kuliah Umum Antikorupsi, Pimpinan KPK RI Paparkan 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi

Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin mendapat kehormatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum Antikorupsi mengangkat tema,  "Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi". Dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan secara offline, di Auditorium Mastur Jahri, Kamis (17/03) sore.


Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Mujiburrahman mengawali sambutan dengan mengatakan bahwa persoalan korupsi bukan hanya sekadar persoalan kognitif. 

“Melainkan persoalan internalisasi nilai bagaimana suatu integritas tidak hanya diketahui tetapi diserap dan dihayati kemudian membentuk karakter kemudian muncul perilaku dan perbuatan kalau dilakukan berulang-ulang menjadi kebiasaan dan setelah menjadi kebiasaan akan menjadi karakter," ucapnya. 


Ia juga menjelaskan berbagai program kegiatan yang ada di kampus UIN Antasari Banjarmasin, merupakan bagian dari menginternalisasi dan mewujudkan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Meliputi program pengasramaan minimal 2 bulan untuk pembinaan integrasi ilmu dan amal. 


Sementara itu Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron yang menjadi pembicara utama dalam Kuliah Umum Antikorupsi ini, membuka penjelasan mengenai kondisi korupsi yang merupakan sebuah bentuk melawan hukum.

“Diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang kaitannya melawan hukum yang berarti penyelewengan sebuah kewajiban. Melawan hukum seperti korupsi itu mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan dirinya bahkan dengan perusahaannya,” ujarnya.


Lebih jauh, Nurul menambahkan, Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, yang dikelompokkan menjadi 7 jenis, meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. 

“Itu 7 jenis tindak pidana korupsi. Singkatnya korupsi adalah penyalahgunaan wewenang publik. Maknanya adalah penggunaan prosedur menggunakan prosedur publik dan diperuntukannya harus untuk publik. Menyalahgunakan wewenang atas kekuasaan publik baik kuasa, keuangan, maupun barang yang mestinya didedikasikan untuk rakyat diamanahi untuk kepentingan rakyat tapi digunakan untuk kepentingan diri itulah dimaknai korupsi,” tambahnya.


Rep: Dya

Editor: Marsupilami

Posting Komentar untuk "Selenggarakan Kuliah Umum Antikorupsi, Pimpinan KPK RI Paparkan 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi"