Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pemerkosaan terhadap Mahasiswi Dinilai Janggal, Aliansi Mahasiswa Akan Kawal Tuntas

Seruan Aksi Solidaritas digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan jalan D. I. Panjaitan, pada Kamis (27/1) sore. 


Aksi ini melayangkan tiga poin kejanggalan proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial DVPS yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.


Diketahui, tiga poin tuntutan yang diajukan pada saat demonstrasi salah satunya adalah tuntutan yang dilayangkan pada pelaku sangat ringan, yakni 3 tahun 6 bulan dan putusan 2 tahun 6 bulan.


Alfa Fauzan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pertanyaan para demonstran mengenai tuntutan 2,6 tahun yang diberikan kepada pelaku. Ia mengatakan hal itu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan dalam fakta persidangan. 

"Seandainya keputusan itu di bawah tuntutan kita, kita langsung menyatakan sikap banding karena posisi ketentuan lebih dari setengah tuntutan JPU. Tuntutan kita itu diambil sebagian dan seluruhnya oleh majelis hakim, artinya tidak mengurangi punya kita bahkan hakim menambahkan untuk beliau mengambil keputusan lalu yang 2/3 dari tuntutan 3,5 tahun tadi diterima," ujarnya. 


Kendati demikian, pihak mahasiswa tidak sepenuhnya puas atas jawaban tersebut. Atas dasar itu, muncullah pertimbangan agar pelaku membuat surat permintaan maaf yang diwakili oleh istri pelaku dan ditandatangani langsung secara sah oleh korban.


Adapun hasil demonstrasi selain poin dalam persidangan, para mahasiswa akan mendapat undangan secara resmi pada saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Mahasiswa itu diundang secara langsung sebagai efek shock, kita juga mahasiswa bakalan diundang secara resmi melalui surat," terang Andika selaku ketua BEM FH sekaligus Koordinator Lapangan (Koorlap). 


Senada dengan hal tersebut, Ilham selaku Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Antasari Banjarmasin, mengatakan juga turut membersamai dalam pengawalan upacara PTDH.

"Sesuai kesepakatan, kita akan bersama menyaksikan upacara PTDH, memang kita harus melihat keseriusan dari pihak aparat terutama dari pihak terkait bagaimana menangani kasus ini," pungkasnya.


Rep: Marsupilami, Sq & Sv

Editor: Lanjit

Posting Komentar untuk "Kasus Pemerkosaan terhadap Mahasiswi Dinilai Janggal, Aliansi Mahasiswa Akan Kawal Tuntas"