Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Tanggapan Nida Mufidah Perihal Kegiatan Mahasiswa pada Masa PPKM Level IV

 

Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-759/Un.14/HM.01/07/2021 mengenai adanya Pembatasan Kegiatan Mahasiswa pada masa PPKM level IV, Senin (26/07). 


Senada dengan Surat Edaran tersebut, Nida Mufidah, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mengatakan, pemberlakuan PPKM terhadap mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin mengikuti kebijakan pemerintah.

"Iya, pemberlakuannya mengikuti pemerintah, yakni sampai tanggal 8 Agustus 2021," ungkapnya pada Selasa, (03/08) pagi. 


Apabila mahasiswa ingin melaksanakan kegiatan baik di dalam maupun di luar kampus, mereka harus memenuhi beberapa prosedur.

"Misalnya ingin melaksanakan kegiatan, maka harus ada surat dari rektorat, kemudian turunnya ke saya, tetapi sebelum itu harus dibicarakan terlebih dahulu keperluannya dan banyaknya orang yang mengikuti kegiatan tersebut," jelas Nida. 


Ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut, ia menambahkan bahwa mahasiswa kalau bisa hanya melaksanakan kegiatan online saja, selama PPKM level IV masih berlangsung.

"Kalau masih bisa online, lebih baik online saja, untuk kebaikan bersama," tegasnya.


Ia juga menyinggung perihal mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan di luar kampus, maka mahasiswa perlu melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT di tempat tersebut.

"Harus melapor terlebih dahulu, karena memang tidak boleh berkumpul selama PPKM level IV ini, anak-anak muda memang bisa sehat-sehat saja, tetapi kasihan apabila ada orang tua di tempat tersebut, oleh karena itu warga juga akan khawatir apabila kalian berkumpul," jelasnya.


Hal tersebut didasari karena adanya laporan dari warga sekitar mengenai perkumpulan mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin, ia berharap hal tersebut tidak terjadi kembali.

"Jangan sampai ada warga yang melapor ke kampus, kalau warga melapor ke kampus, kita yang akan malu karena mahasiswa sudah melanggar aturan pemerintah," tegasnya. 


Terakhir, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menambahkan, bahwa dari ranah dosen juga ada pembatasan untuk berkegiatan di sekitar kampus.

"Kami ada work from home dan work from office, ada surat dari rektor bahwa kami bergiliran, maksudnya ada waktu-waktu tertentu untuk bisa berkegiatan di sekitar kampus, dan waktunya tidak boleh bersamaan," pungkasnya.


Rep: Zhr

Editor: Lanjit

Posting Komentar untuk "Begini Tanggapan Nida Mufidah Perihal Kegiatan Mahasiswa pada Masa PPKM Level IV"