Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nida Mufidah: Pengurangan UKT Masih Menunggu Peraturan Menteri Agama

Telah keluar surat pemberitahuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 perihal “Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19” pada (06/04/2020), dengan memerintahkan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mengambil langkah langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran covid-19. 

Ketua Senat Mahasiwa (SEMA) UIN Antasari Banjarmasin Zidan Jurdianor mengatakan, SEMA selaku penampung aspirasi mahasiswa sudah ada mengkonfirmasi ke pihak rektorat pada Senin (06/04) malam, perihal isi surat yang memberitahukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% dari UKT.

“Rizqi selaku Sekretaris Umum kami telah mengkonfirmasi ke pihak rektorat pada senin (06/04) malam tadi bahwa pihak rektorat sudah mengetahui tentang Surat Edaran tersebut, akan tetapi masih menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA)” ungkapnnya lewat pesan berbalas, Selasa (07/04) sore.

Sebelumnya ia juga mengetahui dari kiriman kawan-kawan SEMA PTKIN lainnya. Sebelum surat tersebut keluar sudah ada gelombang dari kawan-kawan mahasiwa untuk diberikan diskon/subsidi terhadap UKT.

“saya kira ini gelombangnya rata diseluruh Indonesia. SEMA sebagai penampung aspirasi mahasiswa, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Wakil Rektor 3, Nida Mufida pada hari Selasa kemaren." Ujar Zidan.

Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab semester 6 ini juga mengharapkan agar terealisasikannya diskon untuk pembayaran UKT. Mengingat kawan-kawan mahasiswa banyak keluhan mengenai berkurangnya pendapatan orang tua mereka.

“Semoga dapat terealisasikan discoun UKT pada semester depan atau dikembalikannya UKT pada semester ini sebanyak jumlah minimal edaran tersebut dan sesuai ketentuan pihak rekrorat” harapnya selaku ketua SEMA terpilih periode 2020/2021 ini.

Mencoba mengkonfirmasi melalui telpon seluler kepada Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Nida mufida memaparkan pihak rektorat masih menunggu PMA untuk mengeluarkan kebijakan mengenai isi surat tersebut.

“Untuk pembahasan mengenai Surat dari Direktur Jendral Pendidikan Islam memang sudah kami bahas dalam rapat pimpinan, tapi Surat tersebut masih belum jelas mengenai edarannya, tetapi ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktoral Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).Maka dari itu kami masih menunggu PMA untuk mengeluarkan kebijakan, jika sudah baru pihak rektorat menindak lanjuti surat tersebut”, paparnya pada Rabu (08/04) siang

Masri selaku Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan juga menanggapi dalam percakapan melalu telpon dari Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
"Surat tersebut belum jelas lagi, apakah penurunan UKT itu sasarannya untuk mahasiswa yang baru atau mahasiswa bidik misi dan atau untuk semua mahasiswa", ujarnya

Namun besar harapan terdapat pada beberapa mahasiswa salah satunya Qurbi selaku Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah (MD) ini juga mengharapkan adanya penurunan UKT saat wabah Covid-19 ini.

"Adanya penurunan UKT ini sesuatu yang memang di harapkan oleh kami para mahasiswa saat ini, karena memang dengan hadirnya wabah covid-19 ini cukup merugikan para mahasiswa yang mana banyak kelas di kosongkan, mahasiswa di pulangkan, dan menggunakan kuliah secara daring." Ungkapnya.

Qurbi mengatakan, meskipun telah keluar surat pemberitahuan tentang penurunan UKT 10% tetapi dengan adanya kuliah secara daring itu tidak sebanding dengan perkuliahan normal pada umumnya.

“Menurut saya penurunan 10 % ini masih membebankan mahasiswa karena mahasiswa harus kuliah daring dengan menggunakan aplikasi yang pemakaian koutanya banyak. Dan kami juga diliburkan mulai dari pertengahan semester bukan akhir semester, maka dari itu apakah ada penurunan UKT kembali 20% misal". Tutupnya.

Reporter: Zo & Clng
Editor: Haur

Posting Komentar untuk "Nida Mufidah: Pengurangan UKT Masih Menunggu Peraturan Menteri Agama"