Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OMNIBUS LAW UNTUK SIAPA?



Beberapa pekan terakhir draf Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja atau omnibus law cilaka telah diselesaikan oleh presiden Joko Widodo dan siap dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Kegaduhan ditengah masyarakatpun terjadi seiring dengan adanya kebijakan baru tersebut. Sebenarnya apa sih omnibus law ini?

Ditinjau dari asal katanya omni berarti menyeluruh dan law adalah hukum, yang bermakna hukum yang dibuat untuk semuanya. Omnibus law cilaka adalah Undang-Undang (UU) besar yang akan mengatur ulang segala regulasi terkait penciptaan lapangan kerja dan menggabungkannya menjadi satu undang-undang.

Akan ada 79 UU dan 1.239 pasal yang terdampak. Isinya antara lain masalah perizinan, investasi dan ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur ulang sebab pak Jokowi punya target pertumbuhan ekonomi 7% sesuai janji kampanyenya yang hingga sekarang belum terwujud, sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada diangka 5%.

Jokowi percaya salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Dalam hal ini pemerintah percaya bahwa selama ini investasi terhambat disebabkan perizinan usahanya berbelit. Pemerintah terutama presiden Jokowi sangat percaya bahwa penerapan RUU akan mensejahterakan masyarakat Indonesia. Benarkah demikian?

Salah seorang dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan(FTK), Lisya Rahmitha Putri ikut memberikan komentar, omnibus law ini sudah dilaksanakan oleh beberapa Negara yang memang common law seperti Amerika serikat yang mulai populer pada tahun 1997 kemudian terdengar di Indonesia padahal sebelumnya di asia tenggara juga sudah banyak menerapkan metode omnibus law ini kemudian disinggung oleh pidato presiden pada tanggal 20 oktober 2019 yang lalu.

Masih banyak simpang siur apakah memang diterapkan di Indonesia memang pas atau tidak, kemudian dminta oleh presiden agar diminta sama-sama untuk mendukung prioritas 2020 yang mengatakan ada UU tentang perpajakan dan juga tentang cipta lapangan kerja.

Dengan beberapa pakar yang sudah Lisya teliti untuk omnibus law sendiri Indonesia sebenarnya sudah pernah melaksanakan dalam legislatif PP Penggantian UU No 1 Tahun 2017, tentang akses informasi untuk kepentingan pajak kemudian UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah pernah dilaksanakan. Pada dasarnya sebagai catatan kita bersama bahwa perlu adanya pencabutan aturan itu memang harus cermat kira-kira UU terdampak ini berdampak ke horizon atau vertikal.

Salah satu mahasiswa dari UIN Antasari Banjarmasin Lea Deandra juga ikut menyampaikan pendapatnya perihal omnibus law dari sudut pandang mahasiswa 
menurut Lea, omnibuslaw yang ramai diperbincangkan saat ini sangat konyol "Karena dasarnya hakikat hukum yang aku tahu adalah dari rakyat dan untuk rakyat, ya kan hukum itu dibuat untuk menertibkan rakyat dan untuk menjaga rakyat bukan membuat rakyat resah apalagi sampai membuat rakyat dirugikan " ungkapnya.

Omnibus Law atau RUU sapu jagad adalah aturan - aturan baru yang sengaja dibuat sebagai pengganti dari aturan-aturan yang telah dibuat sebelumnya. Berdasarkan dari proses pembuatannya sendiri, seperti apa yang telah debutkan oleh pakar hukum bahwa tidak ada perbedaan dari proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya secara tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait , dalam hal ini dia mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja.

Disebabkan RUU omnibus law ini bersifat menyeluruh, salah satu dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat pesisir. Nelayan-nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu 10 gross tonage serta menggunakan alat tangkap sederhana juga harus mengurus perizinan perikanan tangkap.

Bagi buruh akan ada pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (Tenaga Kerja Asing) buruh kasar, penggunaan outsourching (red: alih daya) yang masif (red: utuh dan padat) , jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per-jam.
Cuti haid untuk perempuan dicabut, perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Fasilitas kesejahteraan dihapus. Jika diterapkan, maka pengusaha memiliki hak untuk menentukan jumlah jam bekerja buruh secara sepihak.

Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Antasari Banjarmasin, Fauzani menanggapi bahwa omnibus law ini banyak merugikan masyarakat, aturan hukum yang dibuat masih banyak menonjolkan apa yang menjadi kepentingan oknum seperti anggota DPR RI yang membuat aturan agar tidak merugikan pihaknya dan karir mereka kedepannya.

Menurutnya, hak warga Negara masih belum maksimal dikelola. Fauzani kurang setuju dengan UU ketenagakerjaan karena UU tersebut banyak merugikan para pekerja tidak membela para pekerja, kurang melindungi hak-hak buruh 
Bagi pemerintah kota (Pemkot) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alat kontrol terhadap penataan kawasan. Jika IMB dihilangkan, maka Pemkot akan kesulitan melakukan pengawasan.

Bagi lingkungan hidup tidak ada lagi komisi penilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sembilan kriteria usaha berdampak penting dihapus, izin lingkungan untuk perusahaan dihapus, diganti persetujuan lingkungan dari pemerintah, tertutup pintu gugatan akibat kerusakan lingkungan proteksi lingkungan tak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industri.

Ini adalah sebuah pertanyaan besar yang mesti kita jawab bersama. Sebenarnya kebijakan omnibus law ini untuk siapa?


Rep: Calung & Ringkau
Penulis: Kacui
Edit: Tim Redaksi

Posting Komentar untuk "OMNIBUS LAW UNTUK SIAPA?"