Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPG Tertunda, BLU Masih Dipertimbangkan Hamdan: Tak Mau Korbankan Mahasiswa


Foto: Jarwo


 BSUKMA- Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 77 mengenai Standar Kependidikan, maka muncullah standar baru pendidikan guru di Indonesia. Imbasnya yaitu  meluncurnya sebuah program yang harus dilalui guru demi mendapat standar pendidikan yang diakui.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

UIN Antasari Banjarmasin sempat ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) akhir tahun 2018 lalu sebagai salah satu perguruan tinggi yang berhak menjalankan PPG (Program Profesi Guru). Namun hingga berita ini ditulis, program yang mulanya dikenal dengan sebutan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) ini belum juga terlaksana.

Pada wawancara sebelumnya (red: perihal pembatasan kuota mahasiswa), Hairul Hudaya selaku Wakil Dekan bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, menyinggung sedikit tentang adanya program PPG ini. ”Untuk semua mahasiswa yang telah lulus jurusan FTK akan melaksanakan Program Profesi Guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.” Tuturnya saat diwawancarai tim Sukma, Rabu (06/02) lalu.
Lebih lanjut tim Sukma pun mengonfirmasikan tentang program ini ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Hamdan membenarkan adanya program ini dan menjelaskan mengenai hal yang menjadi gagalnya program ini dilakasanakan pada tahun 2018 di kampus UIN Antasari.

“Sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenag dan bahkan sudah mau diundang.” Ujarnya pada tim Sukma, Selasa (19/03).

Menurut Hamdan terkendalanya pelaksanaan PPG di UIN Antasari dikarenakan pola pengelolaan keuangannya masih Satuan Kerja (Satker) dan belum menggunakan Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Badan Umum (BU). Tingkatan kualitas Perguruan Tinggi yang kemudian turut menentukan keleluasaan dalam mengelola keuangannya. “Dalam artian anggaran kita masih melalui pusat. Seandainya BLU, kita punya usaha dan berhak mengatur anggaran sendiri.” Imbuhnya lagi.

Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika tahun depan ditunjuk kembali sebagai penyelenggara PPG tersebut. “Jadi kita harus setuju dulu apakah kita siap untuk melakukan BLU atau tidak dan jika sudah resmi ada lampu hijau untuk melakukan BLU maka kemungkinan besar kita bisa meyelenggarakan PPG itu” tambah Hamdan.
Menurut penuturannya, hal ini masih dipertimbangkan akibatnya nanti terhadap UIN  Antasari. Pihaknya akan membentuk tim peneliti terlebih dahulu untuk mengkaji lebih  jauh perihal kemungkinan UIN Antasari sebagai lembaga BLU atau tetap menjadi Satker. 

Perubahan pengelolaan keuangan tersebut nantinya dikhawatirkan memberi dampak bagi mahasiswa dengan meningkatnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hamdan mengungkapkan kekhawatirannya, “Otomatis kalau BLU nanti bisa jadi korbannya mahasiswa, karena SPP akan naik.” Tambahnya.

 “Diantara UIN atau IAIN yang sudah BLU ia menyesal katanya lebih enak kita tidak BLU.” Ucapnya sebagai pertimbangan. Sebagaimana yang dituturkannya, dasar pertimbangan ini ialah mahasiswa. Sebab jika nantinya sudah BLU, perguruan tinggi tersebut harus mencari biaya operasional sendiri dan memotong biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga hanya mengandalkan pendapatan dari mahasiswa.

Perihal Peserta PPG, Hamdan menegaskan bahwa keikutsertaan PPG disesuaikan dengan data-data dari penunjukkan masing-masing Kemenag daerah maupun kota. “Mereka (red: Kemenag) yang memanggil dan mengarahkan ke PTKIN yang menyelenggarakan PPG, jadi bukan kita (red: pihak kampus) yang menentukan peserta, kita hanya sebagai penyelenggara.” Jelasnya lagi.

Peserta PPG diutamakan adalah dari tenaga kependidikan yang telah bekerja, baik honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum sempat mengikuti PLPG. Berbeda dengan PLPG yang sebelumnya hanya berlangsung selama 9-10 hari. Sekarang untuk PPG minimal selama 1 tahun (red: 2 semester) untuk yang latar belakang non-Pendidikan dan 1 semester untuk latar belakang pendidikan.

“Jadi tidak hanya tarbiyah, akan tetapi yang non-Tarbiyah juga seperti Ushuludin, Dakwah dan Syariah dapat mengikuti PPG ini” tutur Hamdan yang juga sebagai Dosen di Fakultas Tarbiyah ini.
Terakhir Hamdan juga mengaku bahwa kebijakan pemerintah mengenai PPG ini menuai pro dan kontra dari masyarkat. Ia menyebutkan bahwa dengan dibukanya kesempatan bagi alumni fakultas non-keguruan itu menambah persaingan yang ketat untuk menjadi guru. Menurutnya tidak ada jaminan untuk lulusan tarbiyah (keguruan) dalam penguasaan konten, namun terkadang sebaliknya alumni non-tarbiyah lebih menguasai konten sehingga hanya perlu menambah metodologi pengajarannya.

“Ada yang kontra, karena katanya alumni yang pendidikan ini masih banyak yang belum terangkat. Sementara yang pro juga, kenapa kami tidak diberi kesempatan? kami juga mampu mengajar.” Tutupnya.



Reporter: Tim Berantas



Posting Komentar untuk "PPG Tertunda, BLU Masih Dipertimbangkan Hamdan: Tak Mau Korbankan Mahasiswa"