Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan PDAM Banjarmasin Dianggap Cacat Hukum

Sukma

BSUKMA_Zainul Muslihin menepati janjinya untuk melakukan aksi lanjutan terhadap kebijakan pemakaian tarif air minum oleh PDAM Banjarmasin yang dirasa sangat memberatkan masyarakat. Pada aksinya kali ini Zainul tidak sendiri, ada banyak kawan-kawan dari kesatuam BEM se Banjarmasin juga mahasiswa UIN Antasari yang tergabung dalam Lingkar Study Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) yang ikut gabung menyuarakan keberatan tersebut. Aksi di mulai sejak pagi pukul sembilan lewat dengan mengadakan long march dari gedung RRI menuju kantor PDAM Banjarmasin, Senin (14/08/2017).
Para peserta aksi damai lanjutan ini merasa kecewa terhadap pihak PDAM lantaran Direktur Utama PDAM Banjarmasin sedang tidak berada di tempat, melainkan berada di acara peringatan Hari jadi Kalimantan Selatan ke- 67.
LSISK
Seminggu sebelumnya, Selasa 8 Agustus 2017 Zainul Muslihin melakukan aksi protes seorang diri. Dalam aksinya kala itu Zainul menggosok gigi dan mencuci baju bertulisanPDAM zalim makan uang rakyat’yang dikenakannya dengan air di pinggir jalan tepat di depan Kantor PDAM Kota Banjarmasin yang berada di Jl. A. Yani KM. 2 Banjarmasin.
Aksi damai 2 ini menyuarakan hak untuk mencabut kebijakan pemakaian tarif minum yang dirasa telah meresahkan masyarakat. Dalam kebijakan yang telah mengalami revisi itu PDAM menerapkan tarif sebesar 5/10m3 sesuai golongan untuk pemakaian kurang dari itu maka akan dibulatkan menjadi 5/10m3. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat pasalnya pembayaran yang kenakan mengalami kenaikan beberapa kali lipat dari pemakaian pelanggan. Penerapan kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum oleh PDAM Bandarmasin.
Sukma
Zainul Muslihin menjelaskan sebagaimana yang termuat dalam harian SuaraBanua online (http://suarabanua.com/2017/08/14/pdam-bandarmasih-dituding-bodohi-masyarakat/), bahwa kebijakan tarif minimum yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 tahun 2014 cacat hukum. Pasalnya, salah satu dasar hukum yang digunakan pada perwali tersebut adalah Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal Undang-Undang tersbeut telah direvisi dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. “Sehingga Perwali nomor 47 tahun 2014 tersebut tidak boleh digunakan karena cacat hukum.
Zainul menambahkan, ada dua kemungkinan atas penetapan tarif minummum berdasarkan perwali tersebut, pertama PDAM bodoh karena tidak tahu dan tidak mengkaji mendalam perwali, atau PDAM sengaja melakukan hal tersebut untuk membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan, “Sudah tahu perwali cacat hukum tapi masih saja digunakan,” katanya.
Zainul juga menyinggung tentang Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rep: Bolang
Editor: si Mbah


Posting Komentar untuk "Kebijakan PDAM Banjarmasin Dianggap Cacat Hukum"