Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KOREKSI KEBIJAKAN ‘BEBAS ASRAMA’


 
Foto Badaruddin

Oleh: Moh Mahfud
(Mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab angkatan 2013 asal Sumenep)

Setelah kebijakan tahun lalu yang dikeluarkan oleh pihak UPT. Asrama (putri/putra) cukup membuat kegiatan mahasiswa baru, sangat terbatas (karena semua yang masuk asrama tidak bisa ikut organisasi). DEMA Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dalam hal ini mengambil langkah untuk mengkoreksi ulang kepada rektor langsung, akhirnya kebijakan ini direvisi.
Memang, semua kegiatan yang dilakukan di Asrama sangat positif dan sesuai dengan latar belakang berdirinya kampus berjuluk ‘hijau’ tersebut. Akan tetapi jika kita telisik lagi, ini sedikit ‘tergelincir’ dari hakikat kebebasan berekpresi mahasiswa. Juga kemunduran dalam berfikir bernegara dalam bingkai demokarasi.
Kebijakan ini yang sebenarnya harus tersosialisasi terlebih dahulu ketimbang mengedepankan  ‘kepentingan kecil mereka’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan. Jadi pengertian ini sangat jelas bahwa kebijakan tidak semena-mena mengurungkan ‘gerak’ orang lain demi mewujudkan nafsu positifnya. Asrama jangan dijadikan beban dalam fikiran mahasiswa baru hingga hanya terpusat pada kepentingan mereka saja.

Semangat mahasiswa baru yang masuk kampus ini sedikit lega ketika mereka (meski Asrama) bisa ikut organisasi dengan beberapa catatan. Ya, saya bersyukur dan gembira menyambut kebijakan itu. Akan tetapi, saya sedikit tercengang ketika mendengar ‘kebijakan baru’ yang dikeluarkan Asrama ini. ‘Bebas Asrama’.

Mengorek Kebebasan Berasrama
Menurut KBBI, kebebasan adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa), lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dan sebagainya),  tidak dikenakan (pajak, hukuman, dan sebagainya), tidak terikat atau terbatas oleh aturan dan sebagainya,  merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing) dan tidak terdapat (didapati) lagi.

Jika kita menarik pengertian dari kata ‘Bebar Asrama’, justru term ini melenceng dan jauh dari substansinya. Pasalnya (lagi-lagi) ‘Nahkoda’ Asrama tergolong membuat kebijakan yang sifatnya agresif. Ya, “bebas asrama” bukanlah bebas utuh dari Asrama, akan tetapi ada pungutan lain sebesar Rp. 300.000,- (makan 1 kali, tamyiz, propetik)  dan masuk Asrama selama 10 hari (wajib). Ini jelas bukan pengertian bebas yang sebenarnya, jadi saya asumsikan kalau “Bebas Asrama” itu kata yang gila dan kebijakan yang diluar logika nalar. Bebas Asrama semacam penyakit yang padahal sebelumnya sudah sembuh tapi kambuh. Kebebasan disini seperti Kematian Mirna yang datang tiba-tiba dan menimbulkan spekulasi pemirsa.

Bebas Asrama bukanlah kebebasan dalam berasrama pengalihan mahasiswa yang konon sudah ‘lulus uji masuk bebas asrama’ tapi malah terkesan dikecoh dan dibodohi. Ironi, tapi beginilah kebijakan, terkadang masih ada saja yang harus ‘tercekek suaranya’ tanpa dipedulikan. Yang penting, kebijakan itu jalan dan tak kalah penting adalah wajib ada ‘bau’ agama biar di aminkan pihak rektor. Beres! Padahal bebas ya bebas tanpa suatu apa. Bebas asrama seperti lelucon saja!

 Asumsi Matematika
(saya bukan jurusan matematika, jadi perbaiki jika kurang baik). Minimnya sosialisasi yang dapat diakses  mahasiswa baru perlu dipertanyakan juga apakah sudah tepat atau memang belum ada. Maklum, mahasiswa sekarang cenderung manja dan segala info harus ‘disuapi’.

Mahasiswa yang bebas Asrama tahun ini (2015/2016) setidaknya kurang-lebih ada 400 mahasiswa yang dinyatakan bebas asrama. Jadi kalau kita bicara nominal, kocek yang terkumpul itu sekitar 400x300.000 = 120.000.000,- (anggaplah masih kotor). Angka yang fantastis untuk 400 mahasiswa dengan kegiatan selama 10 hari di gedung panjang ini.

Mari kita berasumsi dengan nominal diatas. Saya bertanya ke salah satu 400 mahasiswa itu. Katanya makan 1 kali. Jadi kalau harga nasi disamping Asrama itu Rp: 8000,-. Maka, dalam sehari 400 x 8000 = 3.200.000. jika itu selama 10 hari maka 3.200.000 x 10 = 32.000.000 (ini makan). Kalau soal materi Tamyiz dan Propetik saya tidak bisa berasumsi, cuma apa iya selama 10 hari menghabiskan dana sebesar 120 juta?

Sakit hati jika cuma saya yang  mempunyai asumsi tentang problem ini. Saya tidak mau menyimpulkan, biar pembaca yang bertanya dan menjawab sendiri. Toh sudah besar Le’. Juga saya tunggu respon Asrama, baik Musyrif, Musyrifah atau pekerja disana. (Pada akhirnya, hidup ini perlu dirayakan dengan air mata. hahaha)



Posting Komentar untuk "KOREKSI KEBIJAKAN ‘BEBAS ASRAMA’"