Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa Bidikmisi Bukan Sasaran Kekang



BSukma-Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan telah beritikad baik untuk mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara. Misalnya, melalui program Bidikmisi untuk menjaring para mahasiswa kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan tinggi di kampus-kampus negeri. Sebagai mahasiswa, nantinya para mahasiswa dari program ini pun berhak memiliki akses yang sama dengan para mahasiswa lainnya. Artinya, walau secara sistem pembayaran biaya kuliah para mahasiswa berbeda, namun dalam hal memperoleh hak berpendidikan tetap sama. Hak berpendidikan itu bisa diwujudkan melalui kegiatan akademik (perkuliahan) dan non-akademik.

Kegiatan non-akademik bisa diwujudkan melalui kegiatan di luar perkuliahan yang masih dalam naungan kampus seperti mengikuti organisasi-organisasi intra kampus. Berkegiatan dengan cara mengikuti organisasi intra kampus merupakan hak bagi setiap mahasiswa. Tidak ada pihak manapun yang punya kuasa untuk melarang atau memaksa hak-hak berkegiatan mahasiswa, sekalipun itu dari birokrat kampus. Apalagi sebagai warga negara ini, kebebasan para mahasiswa untuk berorganisasi dan beraspirasi sudah dijamin dengan Pasal 28 UUD 1945. Maka, aktif mengikuti kegiatan organisasi intra kampus sekaligus menjadikan organisasi sebagai wadah penyalur pendapat kepada birokrat kampus merupakan hal yang sah secara hukum.
Tidak diperbolehkan adanya dalih bahwa para mahasiswa Bidikmisi dibatasi mengikuti kegiatan intra kampus hanya karena mereka mendapat beasiswa. Apalagi jika nalar kritis mereka dikekang untuk sekedar mengkritik jika ada ketidakbecusan kerja dari birokrasi kampusnya. Apabila kampus-kampus negeri masih menerapkan cara demikian, berarti ada paradigma yang salah kaprah dari para birokrat kampus memandang mahasiswa Bidikmisi. Birokrat kampus yang masih melabeli mahasiswa Bidikmisi sebagai mahasiswa yang seharusnya menjadi “penurut” karena mereka tak mampu membiayai kuliah, bisa dikatakan bahwa birokrat seperti ini tipikal birokrat tak patuh hukum. Karena sekali lagi, kebebasan berkegiatan setiap mahasiswa dijamin oleh undang-undang.
***
Sempat mendengar kabar dari Jember, bahwa seorang mahasiswi Fakultas Sastra Universitas Jember (FS-UJ) mendapat cibiran langsung dari seorang birokrat kampus gegara ia mengikuti lembaga pers mahasiswa (persma) yang kerap mengkritik kinerja dekanat. Adalah Rosy Dewi Arianti Saptoyo, seorang pegiat Lembaga Pers Mahasiswa Sastra (LPMS) Ideas. Kala itu, pada Rabu, 1 Oktober 2014, sekira pukul 14.30, Rosy berniat menemui Wisasongko, Pembantu Dekan (PD) III FS-UJ. Adapun maksud kedatangannya kepada Wisasongko ialah mengajukan proposal dana penerbitan Partikelir, buletin produk LPMS Ideas. Namun yang terjadi bukanlah pembicaraan atau negosiasi terkait pendanaan. Malah Wisasongko cenderung mempersoalkan pemberitaan pada Partikelir yang bertajuk “Mafia Dana Praktikum Mahasiswa”. Terlebih lagi, yang membuat Rosy merasa tersinggung ialah ketika Wisasongko mempermasalahkan kegiatan Rosy bersama LPMS Ideas. Berikut sebagian kutipan percakapan antara Rosy dengan Wisasongko dalam berita “Kronologi Ancaman dan Intimidasi PD III Fakultas Sastra Terhadap Reporter LPMS Ideas” dikutip dari laman Persmaideas.com

“Kamu di LPMS Ideas sebagai apa?” tanya Wisasongko.
“Anggota, Pak. Baru diangkat beberapa hari lalu,” jawab Rosy.
Setelah itu Wisasongko mengajukan beberapa pertanyaan pada Rosy terkait identitas Rosy.
“Nama kamu siapa?” tanya Wisasongko.
“Rosy,”
Kemudian ia mengajukan pertanyaan berikutnya, “Jurusan?”
“Sastra Indonesia,”
“Kamu dapat beasiswa?”
“Iya, Pak.”
“Apa?”
“Bidik Misi”
“Orang tuamu kerja apa?”
“Bapak saya Pendeta, ibu saya guru SLB,”
“Kamu itu lho mahasiswa Bidik Misi. Kamu kuliah dibiayai siapa? Pemerintah kan? Kok malah memberitakan yang seperti ini?”
Setelah tahu bahwa Rosy adalah mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, Wisasongko memberikan nasehat kepada Rosy. Berdasarkan keterangan Rosy, Wisasongko sempat menjelaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sudah dianggap sebagai anak oleh Wisasongko. Karena itu Wisasongko tidak mengharapkan bila mahasiswanya melakukan kegiatan-kegiatan yang negatif.
“Kalau kamu tidak dapat beasiswa dari pemerintah, kamu mau apa? Kamu masih bisa kuliah?”
“Enggak,” jawab Rosy sambil mulai menitikan air mata.
“Makanya, kamu itu miskin, gak usah macam-macam. Jangan dikira saya orang baru dalam bidang jurnalistik. Saya suka menulis, tulisan-tulisan saya banyak.”
Rosy mendengarkan.
“Kamu itu bisa menulis gak?”
Menurut kesaksian Rosy, Wisasongko mengancam akan memberhentikan pencairan dana Bidik Misi kepada Rosy.
“Kamu mau beasiswa saya bekukan? Nama kamu Rosy kan, jurusan Sastra Indonesia, saya bisa tulis dan saya laporkan. Jangan kira saya tidak bisa. Kamu itu Bidikmisi, gak usah macam-macam,” ungkap Wisasongko sambil memperagakan bagaimana ia akan menulis menggunakan penanya.
Karena mulai merasa takut, Rosy hanya bisa diam dan menganggukan kepala.

Begitulah kronologi yang terjadi terhadap Rosy. Hanya karena Rosy merupakan mahasiswa Bidikmisi, Wisasongko pun berupaya menekan kebebasan beraktivitas Rosy bersama LPMS Ideas. Dalam percakapan tersebut jelas-jelas bahwa Wisasongko mengancam memberhentikan beasiswa Rosy jika ia masih mengikuti kegiatan persma yang sarat kritik tersebut.

Ketidaksukaan Wisasongko terhadap daya kritis persma tidak bisa dibenarkan  dengan cara mengancam Rosy. Jika memang pemberitaan dari produk LPMS Ideas kurang berkenan bagi Wisasongko, seharusnya dia, sebagai pejabat akademik, sadar akan mekanisme hak jawab yang benar untuk menyanggah pemberitaan. Perlakuan Wisasongko tersebut tidak sesuai dengan etika kaum intelektual kampus. Apalagi menggunakan kuasa jabatannya untuk mencabut beasiswa Bidikmisi seorang mahasiswa merupakan bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 bahwa dosen tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswanya.

***
Sungguh sangat ironis jika masih terdengar kabar bahwa mahasiswa Bidikmisi dikekang akses berkegiatan dan berpendapatnya. Alasan bahwa mereka dibantu pihak kampus untuk memperoleh biaya pendidikan, bukanlah sebab masuk akal untuk mengekang ruang gerak mereka. Kampus negeri hanyalah lembaga kepanjangan tangan pemerintah untuk membantu warga kurang mampu demi mengakses pendidikan.

Sama seperti mahasiswa lainnya, para mahasiswa Bidikmisi juga memiliki potensi untuk membangun kehidupan intelektual kampus, secara kritis sekalipun. Pembungkaman pihak birokrat kampus terhadap mahasiswa Bidikmisi merupakan bentuk arogansi birokrat yang seolah-olah merasa sebagai “dewa penolong” bagi mereka. Tapi bentuk pertolongan dengan kekang di baliknya sama saja wujud penjajahan terhadap hak berpendidikan warga negara.

Jika kemudian hari masih ada kasus-kasus yang menimpa para mahasiswa Bidikmisi terkait pengekangan berorganisasi dan beraspirasi, cara terbaiknya ialah segera menghubungi lembaga-lembaga mahasiswa di bidang keadvokasian semacam BEM atau persma. Tak hanya itu, dalam proses advokasi perlu juga menyertakan draf tuntutan (gugatan) yang dilampiri produk-produk hukum. Hal ini agar birokrat kampus yang arogan tak lagi semena-mena terhadap para mahasiswa Bidikmisi. Memang hukum bisa membuat para pelanggarnya menjadi jera, maka sudah saatnya mahasiswa Bidikmisi membuat para penindasnya menjadi jera melalui jeratan hukum. Dalam rangka mewujudkan kebebasan kegiatan mahasiswa di kampus, hal itu perlu. (ekspresionline.com/ Taufik Nurhidayat)

Posting Komentar untuk "Mahasiswa Bidikmisi Bukan Sasaran Kekang"