Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Keputusan Sanksi Direvisi, KPM-U: Sesuai Dengan Perma dan Per-KPM


 

Tertanggal 06 Maret 2023, Komisi Pemilihan Mahasiswa Universitas (KPM-U) merilis Surat Keputusan dengan nomor surat 028/S/SK/KPM-U/UIN-A/III/2023, mengenai sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 perihal pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02 yang diduga melakukan kampanye di luar masa kampanye. Namun, pada 08 Maret 2023 surat tersebut direvisi Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (BPPM) dan KPM-U.

Sanksi awal yang dilayangkan berupa pengurangan masa kampanye selama 2 hari, dari masa kampanye yang seharusnya 9 hari. Setelah direvisi, sanksi berubah menjadi berupa teguran secara tertulis.

Zein Firdaus, selaku Ketua KPM-U menjelaskan bahwa surat tersebut ditarik kembali lantaran adanya perintah dari BPPM yang mengacu pada Peraturan Mahasiswa (Perma) dan Peraturan KPM (Per-KPM).

"Senin menjelang siang sudah kami share namun pihak BPPM langsung memerintahkan kami untuk menariknya Sesuai dengan acuan Perma dan Per-KPM," ucapnya.

Setelah ditarik, pria yang kerap disapa Zeus itu mengaku berdiskusi kembali dengan Wakil Rektor III, Senat Mahasiswa (SEMA), dan pihak lainnya.

"Keputusan yang tadi di keluarkan oleh BPPM dan KPM untuk awal masa kampanye itu dari hasil pertimbangan yang lama dan bijaksana oleh diskusi BPPM jadi kami mengeluarkan dari urutan BPPM juga," tambahnya.

Ramadhani Rahman, selaku Ketua BPPM mengatakan keputusan tersebut hasil dari pertimbangan dan pengkajian kembali Perma dan Per-BPPM.

"Ditariknya keputusan awal itu dari kami mempertimbangkan kembali perihal sanksi yang diberikan agar sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Calon Wakil Ketua Umum DEMA-U nomor urut 2, Ainul Mustofa mengaku pihaknya akan bersikap koperatif mengenai sanksi yang dilontarkan.

"Walaupun dianggap kampanye diluar waktu, saya di beri teguran karena saya koperatif kan kalau dianggap salah silahkan cari buktinya," ungkapnya.


Rep: Remay

Editor: Langay

1 komentar untuk "Surat Keputusan Sanksi Direvisi, KPM-U: Sesuai Dengan Perma dan Per-KPM"