Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Gerak Mahasiswa Terbatas, DEMA dan KBM Gelar Audiensi Bersama Rektor


Sebagai upaya lanjutan dari konsolidasi mengenai "Problematika Ruang Gerak Mahasiswa yang Terbatas" yang diadakan sebelumnya pada 07 Juli 2022 lalu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menggelar audiensi bersama Rektor untuk pertama kalinya di Aula Jaferi Zam-Zam Lantai lll Rektorat pada, Jum'at (15/07) pagi. 


Pembahasan dalam audiensi tersebut mengenai ruang gerak mahasiswa yang terbatas sampai kepada fasilitas yang masih belum dapat digunakan maksimal, salah satunya yaitu mengenai tidak diperbolehkannya berkegiatan non-akademik di kampus pada malam hari.


“Mungkin sebelumnya, saya terlebih dahulu bertanya, mengapa para pimpinan menerbitkan surat edaran tentang peraturan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin? ”tanya Yogi sebagai Ketua DEMA-U dalam audiensi. 


Menanggapi pertanyaan Yogi, Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Mujiburrahaman, mengatakan bahwa penuh pertimbangan ketika akan mengizinkan mahasiswa berkegiatan sampai malam hari, terlebih setelah kejadian beberapa tahun silam. 


“Ini sudah kesepakatan kami, karena kami ingin mejauhkan dari hal-hal yang banyak menghasilkan mudharat,”ungkapnya. 


Audiensi berlangsung dengan kondusif, hingga diputuskan bahwa Rektor UIN Antasari akan tetap teguh dengan tidak memberlakukan berkegiatan di kampus pada malam hari. 


Setelah mendengar putusan Rektor, dengan sigap Yogi membacakan 4 poin permintaan yang tertulis pada hasil kajian "Problematika Ruang Gerak Mahasiswa Yang Terbatas", yaitu sebagai berikut:

1. Mencabut Surat Edaran Nomor : B-812/Un.14/11.1/PP.00.9/06/2022.

2. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin kembali membuka kegiatan kemahasiswaan seperti amanat Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Nomor 366 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Bab V Hak dan Kewajiban Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Pasal 8 Hak Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Poin 3 dan 4.

3. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin untuk mempermudah kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.

4. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin untuk membuka seluruh fasilitas penunjang pengembangan kemahasiswaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.


Kemudian, ia menambahkan bahwa permintaan ini berdasarkan survei data yang telah dilaksanakan sejak awal bulan Juli.


"Berdasarkan survei yang telah kami lakukan terdapat 291 jawaban dari mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin terkait dengan kebijakan kampus terkait jam malam, yang mana terdapat 218 mahasiswa menjawab setuju terhadap pemberlakuan kembali jam malam untuk kegiatan mahasiswa di kampus, dan 73 orang memilih tidak setuju,"ucapnya saat membacakan kajian yang akan diserahkan kepada Rektor. 


Lalu, Yogi pun meminta pihak pimpinan untuk mengadakan rapat pimpinan agar dapat mempertimbangkan permintaan DEMA serta KBM yang berhadir.


"Kami tunggu dalam waktu 7×24 jam untuk para pimpinan mempertimbangkan permintaan tersebut, sebelum diadakannya lagi audiensi,"tutupnya.


Reporter : Marsupilami

Editor      : Ambak

1 komentar untuk "Ruang Gerak Mahasiswa Terbatas, DEMA dan KBM Gelar Audiensi Bersama Rektor"

  1. Pimpinan takut apabila Mahasiswa lebih Pintar dari Mereka
    #SALAMKEBEBASAN

    BalasHapus