Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akun Instagram KPM-U Diretas, ini Penjelasan Ketua KPM-U

Komisi Pemilihan Mahasiswa Universitas (KPM-U) dituding telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahasiswa (PERMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Mahasiswa, Pasal 15 ayat 1 poin C yang berbunyi:  "Membocorkan hasil Pemilihan Mahasiswa atau mengumumkan calon terpilih sebelum waktu yang ditetapkan", karena adanya postingan story di akun instagram KPM-U pada (18/03) dini hari. 


Menanggapi hal tersebut, KPM-U lantas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 022/B/Pm/KPM-U/UIN-A/III/2022, yang menyatakan bahwa telah terjadi peretasan pada akun Instagram KPM-U, dan memberikan penjelasan atas postingan story instagram tersebut. 


Zainal Ilmi, selaku Ketua KPM-U, mengatakan postingan story instagram tersebut bukanlah perbuatan pihak KPM-U.

"Aku mengakui, bahwa postingan ini berasal dari ig KPM-U, tapi bukan diposting oleh pihak KPM," tuturnya. 


Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap pihak-pihak yang berwenang dalam penggunaan akun Instagram milik KPM-U, sehingga tidak akan melakukan tindakan pelanggaran terhadap PERMA. 

"Karena yang pegang akun, aku pribadi, tim sosialisasi kominfo itu 2 orang, mereka tidak memposting, dan aku percaya dengan mereka," tegasnya. 


Dalam Surat Pemberitahun yang dikeluarkan pihak KPM-U tersebut, juga melampirkan bukti screenshoot aktivitas oleh perangkat lain yang diduga sebagai perangkat peretas, di mana telah melakukan log in sejak 13 Maret yang lalu, namun KPM-U baru saja mengetahui pada 17 Maret. 

"Kami baru mencari tau di tanggal 17 Maret, karna melihat ada kejanggalan di tanggal 16 Maret," terang Zainal 


Untuk peretas sampai saat ini belum diketahui identitasnya, KPM-U sangat menyesali hal ini bisa terjadi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti pelaku secara tegas.

"Kami pihak KPM-U tidak ingin hal ini berkelanjutan. Dan tentunya pelaku harus bertanggungjawab atas tindakan yg telah dilakukan dengan ketentuan-ketentuan kampus," lanjutnya. 


Sebagai pihak yang merasa dirugikan atas terjadinya peretasan ig KPM-U, Jainudin sangat menyesalkan atas munculnya postingan story tersebut.

"Sungguh menyesalkan hal itu bisa naik, karena itu pun tidak dapat dibenarkan, karena yang pertama kami yang disebutkan di sana, sebagai paslon, dan ketentuan KPM-U sendiri, paslon itu dapat dikatakan paslon ketika sudah melewati masa verifikasi berkas dan sudah dinyatakan lulus, sampai sekarang kami masih belum masuk masa verifikasi berkas itu, otomatis gelar paslon itu belum dapat disandangkan kepada kami. Dan yang kedua, pihak KPM-U sendiri telah melanggar PERMA bahwasanya kerahasiaan bakal paslon yang mendaftar itu dijamin tidak boleh disebarluaskan, terkecuali kepentingan sidang, dan ini terang-terangan di posting di story ig," jelasnya. 


Meski merasa kecewa dengan pihak KPM-U atas postingan story tersebut, ia menyadari bahwa itu tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

"Dan akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ig itu diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.


Jainuddin juga berharap kepada media-media untuk  secepatnya klarifikasi terkait berita pada story instagram KPM-U tersebut.

"Saya berharap kepada media-media untuk segera klarifikasi bahwa akun KPM-U telah diretas, karena kebenaran isi story tersebut bukan untuk konsumsi publik," tutupnya.


Rep: Kale & Marsupilami

Editor: Ambak

Posting Komentar untuk "Akun Instagram KPM-U Diretas, ini Penjelasan Ketua KPM-U"