Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan KKN Kembali Diubah, Syarat Wajib Sempro Dihapuskan!

Design by Azm

Berdasarkan Surat Edaran dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Nomor: B-023/Un.14/V.2/PP.06/01/2022 telah diumumkan syarat berserta jadwal Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap 2021/2022. Namun begitu, dalam persyaratan yang dilayangkan tidak tercantum syarat telah melaksanakan seminar proposal (sempro) atau pengajuan judul proposal ke biro terlebih dahulu. 


Dilansir dari berita LPM Sukma berjudul Yahya Mof: Seminar Proposal Syarat Wajib KKN DR. Diketahui, bahwa Yahya MOF selaku Ketua LP2M terdahulu beserta Rektor menjadikan sempro sebagai syarat wajib KKN agar dapat mempercepat proses penyelesaian sarjana.


Meski demikian, Muhammad Zainal Abidin selaku Ketua LP2M terbaru, mengatakan dalam buku pendoman KKN sebenarnya tidak ada persyaratan sempro atau minimal telah mengajukan judul proposal terlebih dahulu untuk pelaksanaan KKN.

"Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya juga turut dipertimbangkan. Melihat dari tahun sebelumnya ketika proposal dijadikan sebagai syarat KKN ternyata banyak proposal yang dikerjakan seadanya," ujarnya saat ditemui langsung, Senin (31/01) siang. 


Menurut pengakuannya, pihak LP2M sering menerima aduan tentang proposal yang didesak untuk segera diterima.

"Awalnya ditargetkan sebagai syarat KKN terlebih dahulu akan menjadi efektif, karena diharapkan mahasiswa bisa menyelesaikan studinya dengan cepat," ucap pria kelahiran Ilung, sebuah desa di Barabai itu. 


Pertimbangan lainnya, sambung Zainal, dapat diperhatikan ketika mahasiswa telah menjalankan KKN selama 2 bulan, mereka akan mendapatkan inspirasi bermacam-macam nantinya.

"Jika proposal sudah selesai dahulu maka susah mau membuat judul baru yang lebih menarik," terangnya. 


Penghapusan syarat sempro dalam KKN sendiri telah disepakati LP2M bersama para Wakil Dekan sehingga dikeluarkannya edaran dan telah diberlakukan. 

"Untuk persyaratan KKN apakah akan berubah pada tahun berikutnya belum bisa ditetapkan, karena untuk kebijakan melihat kembali kepada pedoman. Tetapi memang tidak ada pernyataan tertulis jika diwajibkan proposal," ujar Ketua LP2M tersebut. 


Zahro, salah seorang mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), mengaku sangat kesulitan dengan syarat KKN dahulu, akibat mepetnya jadwal pelaksanaan KKN dengan penerimaan proposal dari dosen pembimbing.

"Ketika syarat KKN diubah perasaanku agak jengkel karena dirasa tidak adil kenapa dulu kami ribet agar bisa KKN, apabila telah Tes Keterampilan Keagamaan (TKK) tapi judul belum masuk biro maka tidak dapat daftar KKN, dan sekarang ketentuannya berubah lagi, kenapa tidak diubah dari dulu," ungkapnya.


Rep: Lindung & Af

Editor: Lanjit

Posting Komentar untuk "Persyaratan KKN Kembali Diubah, Syarat Wajib Sempro Dihapuskan!"