Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Supian HK Tinggalkan Massa Aksi, Iqbal: Tidak Terjadi Negosiasi Sebenarnya


Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) melaksanakan aksi dalam menyikapi penanganan Covid-19, perwakilan dari berbagai elemen kelompok bergantian menyampaikan aspirasinya terkait penanganan Covid-19 yang dinilai tidak sepenuhnya efektif untuk rakyat.


Berselang beberapa waktu sejak aksi berlangsung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Supian HK, mendatangi lokasi demonstrasi untuk menampung aspirasi. 


Ia juga mengatakan akan menyampaikan aspirasi serta tuntutan massa aksi ke pihak berwenang dan hanya perlu menunggu respons dari pemerintah pusat.

“Tuntutan-tuntutan ini akan kami sampaikan karena ini adalah ranah kebijakan pusat yang perlu dipahami dengan disesuaikan di lapangan,” ucapnya Senin (30/08).


Sebelumnya, dalam audiensi sempat terjadi perdebatan. Pihak massa yang berdemo ingin mendapat jaminan pasti bahwa tuntutan benar tersampaikan ke pemerintah pusat.


Menanggapi hal tersebut, Supian HK sempat meninggalkan lokasi akibat massa aksi yang menawarkan opsi seperti jabatan sebagai Ketua DPRD akan dipertaruhkan atau gaji bulanan dipotong.


Dzikri Nur Abadi, selaku Koordinator Wilayah (Korwil), menjelaskan bahwa hal tersebut hanyalah kesalahpahaman. Pasalnya, pihak massa aksi hanya menawarkan opsi untuk meminta jaminan tuntutan terpenuhi, bukan benar-benar meminta Ketua DPRD untuk turun dari posisi saat ini. 

"Sebenarnya yang kami sampaikan ini sudah jelas, cuman pihak DPRD salah paham saja," jelasnya.


Negosiator aksi kali ini Iqbal, menyampaikan negosiasi antara massa aksi dan pihak DPRD juga tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Negosiasi tadi bisa dikatakan tidak berjalan, karena yang dituntut tidak memahami apa dari tuntutan kami ini. Tidak paham, makanya tidak terjadi negosiasi sebenarnya," ucapnya.


Namun begitu, sempat terjalin kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman yang diselayangkan oleh sekretariat DPRD, berisi hal berikut: 

1. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel sebagaimana terlampir. 


2. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti tuntutan Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel sebagaimana terlampir kepada pihak terkait. 


3. Penyampaian tuntutan Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel Sebagaimana terlampir oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel paling lambat 1 (satu) minggu sejak tuntutan tersebut disetujui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti dokumentasi video, foto dan rilis tertulis yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan Protokol Kesehatan khususnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. 


4. Apabila poin 3 Nota Kesepahaman ini tidak terlaksana maka Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel Siap mundur dari jabatannya. 


5. Apabila tuntutan sebagaimana terlampir sudah tersampaikan dengan pihak terkait maka DPRD Provinsi Kalsel Wajib mengkonfirmasi secara intensif kepada pihak terkait dan menyampaikan kembali kepada pihak Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel hasil konfirmasinya.


Rep: Apik & Nrl

Editor: Lanjit

Posting Komentar untuk "Supian HK Tinggalkan Massa Aksi, Iqbal: Tidak Terjadi Negosiasi Sebenarnya"