Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DEMA FEBI Ajukan Tuntutan Keringanan UKT Agar Dipermudah, Rektor: UKT Bedasarkan KMA Memangnya Kita Hidup Tanpa Aturan

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) akan mengadakan seruan aksi media untuk seluruh mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin terkhusus mahasiswa FEBI, sebagai tindak lanjut karena tidak ada tanggapan dari Rektor perihal Surat Terbuka yang berisi tentang pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rabu (11/08).


Ketua DEMA FEBI, Yogi Ilmawan, mengkonfirmasi bahwa surat terbuka telah diserahkan ke pihak rektorat. 

"Surat terbuka tersebut kita serahkan Secara online ke Wakil Rektor 3 itu pada tanggal 31 Juli, dan kita serahkan secara langsung ke kantor Rektorat pada tanggal 5 Agustus. Namun sayang tidak ada tanggapan apalagi surat balasan yang kami dapati," ujarnya pada Rabu, (11/08) malam.


Terkait pengurangan UKT ini sendiri, ia menyampaikan bahwa mereka sangat menyayangkan karena sebelumnya tidak ada dijelaskan pengurangan UKT berbentuk seperti apa dan bagaimana. 

"Makanya kawan-kawan mahasiswa banyak kebingungan dan masalah pengurangan UKT ini memang murni untuk seluruh mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 kata WR 3. Tim kami pun bertanya dengan fakta yang ada, namun bagaimana jika saja pada sebuah Fakultas terdapat persyaratan yang tidak sesuai dengan ungkapan seperti itu?," ujarnya


Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan, mereka akan melakukan aksi media sebagai bentuk reaksi atas bungkamnya pihak rektor dari surat terbuka yang mereka ajukan.

"Karena tidak ada tanggapan sampai sekarang dari tanggal 8-11 Agustus kita akan ada aksi media untuk seluruh mahasiswa FEBI atas bentuk kekecewaan kami terhadap rektorat yang bungkam dan saat ini pun kami juga menunggu gerakan yang sama dari Dema Fakultas lain dan Dema Universitas," ujarnya.


Sementara itu, Mujiburrahman selaku Rektor UIN Antasari Banjarmasin mengatakan bahwa pihak kampus tidak memiliki wewenang untuk mengatur masalah keuangan sepenuhnya. 

"Iya, UKT diserahkan ke kampus berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA), memangnya kita hidup tanpa aturan," katanya di Gedung Rektorat, Kamis (12/08) pagi.


Disebutkan, bahwa UIN Antasari Banjarmasin belum berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan masih berstatus PTN Satker (Satuan Kerja Kementrian).

"Kalau Satker itu mengikuti aturan-aturan lebih ketat masalah keuangan, kalau tidak ada ketetapan dari Menteri Agama, kita tidak berani, dan kita itu hanya sedikit diantara kampus yang menurunkan UKT itu berdasarkan grade. Besarkan itu?," tegasnya.


Rektor juga menanggapi perihal mahasiswa yang telat skripsi, di mana mereka sangat mengharapkan keringanan pengurangan UKT. 

"Telat kuliah itu salah siapa, pengurangan UKT itu adalah KMA, memangnya saya bisa mengubah," ucapnya.


Senada dengan hal tersebut, Nida Mufidah selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kerja sama dan Kemahasiswaan juga menegaskan untuk mengikuti perkataan dari rektor dan KMA, bahwa yang mengalami peringanan UKT adalah mereka yang terdampak Covid-19 dan memenuhi administrasi.

"Pengurangan UKT itu khusus yang benar-benar terdampak Covid-19 sesuai KMA No 81, jika tidak ada berkas tidak bisa," katanya.


Rep: Lindung & Nrl

Editor: Lanjit

Posting Komentar untuk "DEMA FEBI Ajukan Tuntutan Keringanan UKT Agar Dipermudah, Rektor: UKT Bedasarkan KMA Memangnya Kita Hidup Tanpa Aturan"