Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Himbauan Dari KPM-U Cacat Administrasi, Pihak Paslon Tetap Batalkan Ngopi

Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kritis Mahasiswa (LPM Sukma) mengadakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, yaitu Ngopi (ngobrol pintar) dengan tujuan membuka sarana pendapat sebagai media sambung aspirasi masyarakat kampus pada calon pemimpinnya yang akan disiarkan secara langsung di akun instagram @lpm_sukma, resmi dibatalkan, Rabu (07/04).


Keputusan ini diambil setelah tersebar luasnya Surat Himbauan Nomor 033/B/KPM-U/UIN-A/BJM/IV/2021 untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA), bersama dengan masuknya Direct Message (DM) dari Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) kemudian disusul oleh permintaan Paslon terkait untuk turut membenarkan pembatalan dengan alasan terikat oleh peraturan KPM-U.


Direct Message (DM) yang berasal dari akun ig: @sema_antasari kepada ig: @lpm_sukma berisikan pesan peringatan agar LPM Sukma mempertimbangkan kembali Ngopi dengan Paslon saat masa tenang Pemilwa. 

"Dengan segala hormat kami hanya ingin mengingatkan bahwa ini masuk masa tenang maka segala bentuk dan macam kampanye dan memperkenalkan paslon itu termasuk pelanggaran jadi kami mohon kawan-kawan LPM bisa mempertimbangkan lagi atas akan dilaksanakannya acara Ngopi (Ngobrol Pintar) dan bersilaturahmi pada calon DEMA," tulis akun tersebut. 


Kemudian, adanya pihak calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA-U sendiri memutuskan untuk menarik diri dari agenda kegiatan yang diselenggarakan oleh LPM Sukma, mereka beralasan bahwa harus mematuhi peraturan tersebut sebab masih terikat dengan peraturan KPM-U dan juga beralasan telah mendapatkan peringatan secara langsung dari pihak KPM-U.

"Kami tidak bisa ikut diskusi karena harus terikat dengan aturan dari KPM-U dan kami juga diperingati secara langsung oleh pihak KPM-U dan ada yang perlu dipertimbangkan juga," ungkap Arbani selaku Wakil dari Paslon tersebut.


Setelah memenuhi permintaan dari paslon terkait perihal pembatalan. Tim LPM Sukma mencoba menelusuri lebih dalam terkait adanya Surat Himbauan yang hanya tersebar luas di Whatsapp akan tetapi tidak ada di postingan ig: @kpmuuin2021. 

Namun, pihak KPM-U, yakni Fadillah selaku Ketua KPM-U pun tidak tahu menahu perihal surat tersebut. 

"Surat yang mana?," ujarnya. Kemudian pihak Sukma kembali mempertegas mengenai surat yang keluar pada Rabu 7 April 2021 tersebut, namun kembali tidak mendapatkan keterangan. 


Mengenai surat sendiri, setelah diperhatikan lebih rinci surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi karena tidak melampirkan stempel pada surat tersebut dan adanya perbedaan format pembuatan surat dengan surat yang sempat terbit pada ig: @kpmuuin2021.


Surat Himbauan tidak boleh melakukan kegiatan saat masa tenang yang tersebar di Whatsapp, tapi tidak ada di ig KPM-U

Surat yang pernah terbit di ig: @kpmuuin2021
Direct Message (DM) dari akun ig: @sema_antasari


Menilik kembali ke belakang, pihak LPM Sukma sendiri telah mengundang pihak-pihak lain yang terkait seperti SEMA, BPPM dan KPM-U untuk menghindari konfrontasi serta terlibat unsur kampanye dalam PEMILWA kali ini pada 6 April 2021 lalu. 


Namun begitu, pihak SEMA sendiri menolak demi menjaga netralitas yang dimiliki oleh pihak mereka agar tidak dipertanyakan dan justru memberikan saran untuk mengundang KPM-U ketimbang Senat berasaskan peraturan KPM Nomor 01. Hal ini disampaikan oleh Zidan selaku ketua SEMA-U. 

"KPM-U sudah mengeluarkan Peraturan KPM No. 01, lebih bijak LPM Sukma mengundang KPM-U daripada Senat," ujarnya pada Selasa (07/03). 


Sama halnya dengan SEMA-U, KPM-U juga mengutarakan untuk tidak berhadir dalam pelaksanaan kegiatan ini karena masih ada agenda lanjutan untuk pemilwa serta menghindari mobilitas untuk berkumpul. 

"Terkait undangan kalian, mohon maaf kami dari KPM-U belum bisa berhadir, karena masih ada agenda lanjutan dan juga menimbang keadaan sekarang di masa pandemi, kita sebisa mungkin untuk membatasi mobilitas dan tidak berkumpul untuk banyak orang," ungkap Fadillah pada Selasa (06/04) lalu.


Rep: Lanjit

Editor: Haur

Posting Komentar untuk "Surat Himbauan Dari KPM-U Cacat Administrasi, Pihak Paslon Tetap Batalkan Ngopi"