Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Ada Dasar Hukum Yang Sah, Rektor Tak Berani Kurangi UKT



Kementrian agama (Kemenag) Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) sejatinya telah berjanji bakal mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sesuai dengan surat yang dituju kepada Pimpinan PTKIN nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020.

Namun selang beberapa minggu surat yang semula diturunkan pada (06/04) telah dibatalkan, dan digantikan dengan surat nomor: B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 perihal Penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada PTKIN  yang dituju kepada rektor dan ketua PTKIN pada (20/04).


Informasi pembatalan program diskon UKT itu disampaikan Plt Dirjen Pendis, Kamarruddin Amin penyebab pembatalan itu adalah potongan APBN untuk Kemenag sebesar Rp 2.020.000.000.000 (dua triliun dua puluh miliar rupiah)

 “Program diskon UKT, gak jadi” ungkapnya (22/04), dilansir dari Jawapos.com (29/04). 

Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Mujiburrahman mengungkapkan perihal pengurangan UKT yang tidak bisa diterapkan di UIN Antasari Banjarmasin.

“UKT hanya bisa diturunkan jika sudah keluar Ketetapan Menteri Agama (KMA). Itu regulasinya, jika belum ada kita tak bisa apa-apa. Surat Dirjen Pendis tidak bisa mengubah UKT”, ungkapnya pada Senin (27/04) siang.

Saat ditanyakan kembali melalui Whatshap perihal isu yang mengatakan rektor se-PTKIN sangat menentang adanya pengurangan UKT, Mujib menepis adanya isu tersebut.

“Yang benar, rektor tidak berani mengurangi UKT jika tidak ada dasar hukumnya yang sah. Tapi kalau sudah ada KMA kami tak ada alasan untuk menolak”, tegasnya.

Rektor UIN Antasari Banjarmasin tak dapat menjelaskan tentang upaya atau usulan ke Menteri Agama agar kebijakan dari Dirjen Pendis perihal pengurangan UKT tetap ada.

“Tidak bisa saya jelaskan detailnya disini, yang pasti setelah ada pemotongan 11 milyar lebih itu kita harus menata ulang anggaran. Resminya potongan itu baru minggu ini terjadi. Cukup sampai di sini dulu, saya khawatir nanti melebar ke mana-mana”tutupnya.

Setelah melakukan Audiensi bersama pihak rektorat pada Selasa(14/04), Syahri selaku ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Antasari Banjarmasin telah menyampaikan agar pihak rektorat melakukan pengurangan UKT.

“Bahkan pembebasan UKT itu terus di upayakan dengan menyampaikan langsung ke Menteri Agama (Menag)”, ujarnya pada Jum’at (24/04). 

Rep : Hataw
Editor : Haur


Posting Komentar untuk "Tidak Ada Dasar Hukum Yang Sah, Rektor Tak Berani Kurangi UKT"