Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpanjang Surat Edaran Rektor, Dari Wisuda Tertunda Hingga Ujian Tertutup Berbasis Online




Rektor UIN Antasari mengeluarkan surat edaran Nomor 391/Un.14/HM.01/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 (CORONA) di Lingkungan UIN Antasari pada hari Senin (23/03).

Dikutip dari kanalkalimantan.com. Satu orang positif terpapar virus corona atau Covid-19 di Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, Minggu (22/3/2020) siang. Ini menjadi kasus pertama, Setelah pemerintah provinsi Kalsel menaikkan status tanggap darurat Covid-19 pada Sabtu (21/3/2020). 


Surat ini terbit setelah adanya rapat pimpinan UIN Antasari pada tanggal 23 Maret 2020 menimbang Perkembangan COVID di Kalimantan Selatan sudah terpapar satu orang positif COVID-19. Surat itu berisikan tentang himbauan untuk jadwal wisuda ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, dosen bekerja dari rumah, ujian proposal, skripsi, tesis, kualifikasi, dan disertasi tertutup dilaksanakan menggunakan sistem Online dan Surat edaran Rektor Surat Edaran Nomor 367/Un.14/HM.01/03/2020  diperpanjang hingga 5 April 2020.

Surat tersebut berisi tentang  himbauan perkuliahan tatap muka diganti dengan sistem daring (online), Kegiatan yang mengumpulkan masa dan mengundang narasumber dari luar ditunda,menunda kegiatan atau perjalanan dinas baik ke luar maupun dalam negeri yang menggunakan mode transportasi udara, dan Layanan perpustakaan hanya melayani peminjaman dan pengembalian.

Reporter: Zo
Editor: Ulhy

Posting Komentar untuk "Perpanjang Surat Edaran Rektor, Dari Wisuda Tertunda Hingga Ujian Tertutup Berbasis Online"