Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kuliah Daring dan Ujian Diperpanjang Hingga Akhir Semester Genap


Direktur Jendral Pendidikan Islam terbitkan Surat edaran Nomor 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran virus COVID-19 Di Lingkungan Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam. Kamis, (26/03).

Oleh karena itu Rektor UIN Antasari melalui Rapat Pimpinan terbatas tanggal 27 Maret 2020 menindaklanjuti surat tersebut.
Hasil rapat pimpinan dimuat didalam Surat Edaran Rektor nomor 396/Un.14/HM.01/03/2020. Surat yang berisi tentang himbauan untuk proses perkuliahan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 dilakukan dengan melalui jaringan (red:online) dengan tetap mengikuti Kalender Akademik. Masa perkuliahan semester genap dari Kalender Akademik mulai tanggal 20 Januari 2020 sampai tanggal 15 Mei 2020.

Sedangkan untuk Ujian komprehensif, proposal, skripsi, tesis, kualifikasi, dan ujian disertasi tertutup diperpanjang hingga berakhirnya semester genap ini. Demikian pula kepenasihatan akademik , bimbingan proposal, dan bimbingan kepenulisan skripsi, tesis, dan disertasi dilaksanakan secara daring.

Para pengelola Kuliah Kerja Nyata (KKN), Perogram Pengalaman Lapangan (PPL), magang dan pratikum semasa krisis COVID-19 diminta untuk menyusun kebijakan teknis pelaksanaannya dalam semangat belajar Kampus Merdeka dengan model kegiatan dari rumah atau lapangan, baik berupa sosial dan/atau relawan penanganan COVID-19 UIN Antasari maupun variasi lainnya yang diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan dengan bobot sks pada semester berjalan.

Reporter: Jo
Editor: Ulhy

Posting Komentar untuk "Kuliah Daring dan Ujian Diperpanjang Hingga Akhir Semester Genap"