Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wawancara Eksklusif: Muhaimin Jelaskan SKCK Syarat Minta Surat Rekomendasi Dekan Untuk Paslon Dema FEBI


Dok. LPM Sukma
Pesta demokrasi UIN Antasari tahun 2020 diwarnai perselisihan. Perselisihan kali ini antara Panitia Pemilihan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (PPMFEBI) dan pihak dekanat. Menjawab persoalan ini, Tim Sukma yang telah menghubungi sejak Selasa (25/2/2020) lalu akhirnya berhasil mengadakan wawancara khusus bersama pihak Dekanat.


Pertemuan Tim Sukma dalam rangka klarifikasi ini dihadiri oleh Fathur Rahman Azhari selaku Dekan FEBI, Mahmud Yusuf selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Perencanaan, Muhaimin selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama beserta jajaran lainnya.

Berikut kutipan wawancara eksklusif Tim Sukma dengan perwakilan Pihak Dekanat, Muhaimin terkait isu pembubaran PPMF di ruang Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasma FEBI, Kamis (27/2/2020).

Pihak Dekan menyatakan bahwa PPMF secara tidak langsung telah membubarkan diri dan tercatat dalam berita acara saat musyawarah bersama pada Senin (24/2/2020) lalu. Saat ini pihak dekan berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa (SEMA) untuk membentuk kepanitiaan baru PPMF.

“Kami menganggap tindakan yang diambil dalam sebuah forum resmi adalah keputusan dan kami membuatnya dalam berita acara tertulis. Ada salah satu anggota PPMF yang menyatakan bahwa mereka menyerahkan kewenangan Pemilwa kepada pihak Dekanat dan tidak ingin ikut andil lagi dalam urusan tersebut. Sedangkan untuk pembentukan PPMF baru masih kami upayakan dengan pihak SEMA," bebernya.





Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan perlunya memperhatikan perbedaan antara Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemilu dengan SKCK sebagai syarat untuk memperoleh Surat Rekomendasi. Syarat pemberlakuan SKCK sebagai rekomendasi adalah hak internal Dekanat yang menurut pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.

“Didalam aturan Pemilu kita kan diwajibkan rekomendasi Dekan atau Pimpinan FEBI, lalu untuk mendapatkan rekomendasi itu kami mensyaratkan SKCK. Jadi itu sesuatu yang berbeda, SKCK merupakan syarat mendapatkan rekomendasi bukan Pemilu, itu terserah kami karena SKCK persyaratan internal kami," ungkap Muhaimin.

Perihal sosialisasi untuk mendapatkan surat rekomendasi Dekan diakui bukan menjadi kewajiban pihaknya. Pihaknya hanya menyampaikan jika diminta oleh yang berkepentingan, dalam hal ini Pasangan Calon. Menambahkan pula, pihak Dekanat mengatakan bahwa PPMF sudah mengetahui hal tersebut.

“Ada pertanyaan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan sosialisasi, kami tidak berkepentingan akan hal itu kepada pihak lain karena ini hanya aturan kami untuk mereka yang membutuhkan saja. Kamipun tidak berkepentingan dengan aparatur Pemilu, tapi hanya kepada calon yang meminta saja," tuturnya yang baru saja menyelesaikan perjalanan tugas Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Banjarbaru.

Menjelaskan perihal anggapan keberpihakannya pada salah satu Paslon, Muhaimin menguraikan kronologi terbitnya Surat Rekomendasi Dekan.

“Untuk surat rekomendasi kami keluarkan pada tanggal 7 Februari 2020, itu lebih awal dari pada SKCK yang kami minta. Jadi begini, pada akhir pendaftaran itu kalau kami tidak mengeluarkan surat rekomendasi sementara mereka belum membuat SKCK tadi, mereka tentu tidak bisa mencalon. Lalu kemudian kami terbitkan rekomendasi sebagai solusi dengan catatan ketentuan sekaligus juga ditulis dalam rekomendasi bahwa calon wajib menyerahkan SKCK paling lambat 10 hari setelah dikeluarkan surat rekomendasi ini. Berartikan keempatnya sudah menerima rekomendasi karena kami sudah keluarkan rekomendasi dengan catatan tenggang waktu yang telah ditentukan. Berarti juga secara logika mereka sebagai calon sudah tersosialisi bahwa wajib melampirkan SKCK,"  jelasnya lagi.

“Dan pada perjalanan waktu, Paslon 02 menyerahkan SKCK tepat sebelum 10 hari. Sedangkan Paslon 01, menyerahkannya dihari ke 12 (Red: terlambat 2 hari). Maka kemudian Paslon 02 protes katanya kenapa ini sudah melanggar tapi tidak ditindak, lalu mereka mendemo kami. Lalu kami panggil beserta Dekan semua yang terlibat dalam Pemilu, Paslon 01 dipanggil, Paslon 02 dipanggil, Timses keduanya dipanggil, PPMF dipanggil, BPPM dipanggil, dekanat hadir, Ketua Jurusan ada untuk menyelesaikan masalah dalam satu ruangan dilantai 3 pada tanggal 24 Februari,” tambahnya menjelaskan perihal pertemuan yang menyatakan bubarnya PPMF.

Menegaskan lagi Muhaimin melalui pesan berbalas usai wawancara menyebutkan inti dari konfirmasi kepada Tim Sukma.

"SKCK adalah syarat bagi yang meminta rekomendasi Dekan, titik sampai disitu. Jadi nggak ada masalah kalau SKCK tidak ada dalam peraturan Pemilwa, clear.  Soal surat rekomendasi kemudian dipakai ikut Pemilu itu urusan yang lain lagi, kamarnya berbeda," pungkasnya.

  • Rep: Tim Sukma

Posting Komentar untuk "Wawancara Eksklusif: Muhaimin Jelaskan SKCK Syarat Minta Surat Rekomendasi Dekan Untuk Paslon Dema FEBI"