Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Debat Paslon Dema FEBI Tertunda, Ada Apa dengan PPMF dan Dekanat?




Tertundanya acara debat Pasangan Calon (Paslon) Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Dema FEBI) yang seharusnya diselenggarakan Senin (24/02/2020) lalu menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, bubarnya Panitia Pemilihan Mahasiswa Fakultas turut menjadi persoalan.

Ditelisik lebih jauh oleh Tim Sukma, Salah satu PPMFEBI yang tidak mau disebutkan identitasnya menyebutkan inti dari pernyataan pembubaran lembaga independen ini.

"Intinya kenapa PPMF menyatakan untuk bubar, meski belum ada surat pencabutan SK ialah sebagai lembaga independen tapi faktanya ada campur tangan pihak Dekan, ketika kami mengambil keputusan terbaik untuk kedua Paslon pun keputusan itu tidak dihargai," tegasnya.

Narasumber juga membeberkan titik pemicu permasalahan adalah perihal persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Paslon Dema FEBI.

"Berawal dari persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipermasalahkan oleh Dekan dan Wakil Dekan FEBI tidak termuat dalam peraturan Paslon Pemilwa (red: Pemilihan Mahasiswa)," bebernya saat ditemui usai pertemuan dengan pihak dekanat.

Lebih lanjut Narasumber menjelaskan kronologi kejadian kepada Tim Sukma. Pada hari Jum’at (07/02), BPPM dan DEMA menghadap Dekan untuk mempertanyakan tentang SKCK tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Hasil dari pertemuan itu menyebutkan bahwa SKCK tidak diperlukan.

Berlanjut pada hari Jum’at (21/02) sore, turun surat instruksi berisi PPMF harus mengikuti peraturan dari Dekan tentang diwajibkannya SKCK bagi Paslon. Diketahui bahwa Paslon 1 ada keterlambatan dalam melampirkan SKCK sehingga Paslon 2 menuntut.

"Sampai akhirnya pihak Dekan memutuskan secara sepihak tanpa ada konsolidasi bahwa SKCK dari Paslon 1 tidak valid dan dinyatakan tidak mencalon," imbuhnya lagi pada Tim Sukma di Apung FEBI.

Sebagai lembaga yang independen PPMF merasa adanya campur tangan dari pihak Dekan tentang berubah-ubahnya persyaratan pelampiran SKCK tersebut. Selain itu, Ia menambahkan bahwa pihak Dekan baru saja memperlihatkan SK berisi peraturan pelampiran SKCK oleh Paslon. Menurut penuturan Narsum, Dekan mengaku telah mensosialisasikan pada tahun 2019 kepada Mahasiswa FEBI.

“Kami sebagai mahasiswa sekaligus SEMA (red: Senat Mahasiswa) FEBI merasa tidak pernah ada sosialisasi akan hal tersebut, semisal ada sudah kami masukkan ke peraturan PEMILWA bahwa SKCK wajib," akunya yang juga bagian dari SEMA.

Pihak PPMF mengaku adanya miskomunikasi perihal SKCK. Bagi pihaknya juga dirasa kurang tepat jika permasalahan ini baru saja disampaikan menjelang E-Voting Pemilwa akan dilakukan.

Sepengetahuan pihaknya perihal SKCK hanya sebatas diberlakukan pada Paslon DEMA tahun lalu. Hal itu dikarenakan ada permasalahan dan aklamasi sehingga harus melampirkan SKCK. 

"Tidak ada istilah yang kami ketahui bahwa SKCK diberlakukan secara terus menerus," tukasnya lagi.

Menuntut keikutsertaan pihak dekan yang dirasa PPMF tidak adil dalam Pemilwa kali ini ialah adanya pernyataan pihak Dekan yang hanya mau melantik salah satu Paslon saat terpilih nanti. Sedangkan Pemilwa masih berada ditahap Debat Paslon.

"Pihak Dekan juga ada mengucapkan semisal Paslon 1 naik dan terpilih, pihaknya tidak mau melantik ataupun memberikan SK dan sebaliknya ketika Paslon 2 naik, kami siap melantik. Dan ketika kami sebagi PPMF membela, kami malah dianggap memihak,” tuturnya menambahkan.

Mencoba mengkonfirmasi perihal ini kepada pihak Dekan terkait, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Muhaimin telah diminta Tim Sukma untuk bertemu. Namun sampai berita ini turun, kami Tim Sukma belum juga bisa mengkonfirmasi ke pihak Dekanat dengan alasan sedang menjalankan tugas diluar kota.

Reporter: Tim SUKMA

4 komentar untuk "Debat Paslon Dema FEBI Tertunda, Ada Apa dengan PPMF dan Dekanat?"

  1. Ajang kenyataan yang terbukti ketika mengetahui lapangan, apakah ini pembuat berita, atau sebuah etika seorang jurnalis hanya segelintir mengetahui kode etik jurnalis mereka tidak boleh memberatkan sebelah pihak harus ada kedua belah pihak seperti para dekanat harus ada karena membawa tulisan atas nama dekanat, berfikir dan baca kode etik, semakin tahun semakin meningkat kebodohan untuk membaca
    Salam jurnalis

    BalasHapus
  2. Apaan si bro, komen dan kritiklj dengan cerdas, kalimat anda aja sulit di paham, dan tanpa anda sadari kalimat terakhri dari lembaga pers telah memverifikasi bahwa pihak dekanat untun sementara masih tidak bisa ditemui dengan alasan menjalankan tugas diluar kota, lebih teliti dan berpikir sebelum berbicara... #kepintaranhmmmm

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya iya emang ada, cuman dalam berita harus ada tertulis lagi untuk pembalasan dari berita tersebut, bro berbicara kita bukan sekedar berbicara, setiap berita dimanapun ketika tidak berimbang harus ada tulisan seperti itu dihalaman bawah, atau meminta statmen lewat chat online dan sebagainya, tidak harus meminta statemen untuk bertemu, kalau tidak pernah turun sebagai jurnalis jangan asal komen bro

      Hapus
  3. Para dekanat sedang menjalankan tugasnya PROYEK TANAH KAVLINGAN DIKAMPUS UIN 2

    BalasHapus