Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rizki, Soal Tambang di HST: Ada Kemungkinan Rakyat Menang Selama Tak Ada Kecurangan Dalam Proses

Sumber Foto: Walhi Kalimantan Selatan

BSUKMA- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menggugat izin tambang PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Hulu Sungai Tengah (HST). Perkembangan gugatan Walhi sudah sampai ke titik “menunggu keputusan” pada sidang ke- 6 yang akan dilaksanakan Rabu (18/4) nanti di Jakarta.

Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Walhi Kalsel yang kemarin ketika dikonfirmasi masih berada di Jakarta. “Hari ini sidang ke- 5 gugatan Walhi kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” Ujarnya melalui pesan berbalas pada Sukma, Rabu (4/4).

Materi gugatan terhadap SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang IUPK operasi produksi batubara PT MCM dibacakan oleh kuasa hukum Walhi dan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) HST, Kalimantan Selatan.

Rizki Hidayat selaku manajer Data dan Informasi Geospasial Walhi Kalsel mengungkapkan, “Sebenarnya sidang dilaksanakan satu minggu sekali. Hanya saja, dari ESDM dan PT MCM meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan jawaban pada sidang ke- 6 nanti,” Ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Walhi, Jum’at (6/4).

Rizki meyakini bahwa ada kemungkinan mereka akan menang. “Berdasarkan gugatan dan dokumen-dokumen yang kami siapkan, kemungkinan menang itu ada. Selama dalam prosesnya tidak ada kecurangan-kecurangan di pihak hakim ataupun pihak kejaksaan,” Tuturnya.

Namun, Rizki sempat mendengar informasi bahwa HST tidak akan ditambang. Hanya saja, tidak bisa klarifikasi terkait informasi yang didapatkannya. “Waktu Kamis (29/3) kemarin kami ke HST, dan belum ada aktivitas tambang di sana,” Katanya. Rizki melanjutkan, “Tapi, siapa yang bisa percaya bahwa HST tidak akan ditambang, kalau SK izinnya saja ada,” Ucapnya lagi.

Rizki yang pernah berdiskusi dengan Kepala Desa Pembakulan, Batang Alai Timur, HST, mengatakan bahwa masyarakat di sana bersiteguh menolak tambang. “Karena mereka sadar dampaknya tak hanya akan kehilangan tanah. Tetapi, di sana juga ada Bukit Kapur (Karst) yang merupakan tandon alami.” Ujarnya.

“Jika melihat Bukit Kapur itu, tak hanya apa yang kita lihat di luar, tetapi itu nyambung sampai ke bawah dan ada sungai di bawahnya. Nah, sumber air itu yang digunakan untuk aktivitas makhluk hidup disekitarnya. Baik manusia, tanaman, ladang, ataupun kebun.” Jelasnya lagi.

Dua koma sembilan kilometer dari batas izin tambang, ada bendungan Batang Alai. Rizki meneruskan, “Bayangkan saja kalau memang itu terjadi. Sumber air dari bendungan itu kan untuk irigasi pertanian, dan Intake PDAM juga mengambil di situ. Apalagi sekarang, ada projek nasional yang membangun bendungan itu agar lebih besar lagi untuk mengairi 8000 hektar sawah,” Terang Rizki.

“Kalau jadi ditambang, kerugian tidak hanya dirasakan oleh warga setempat. Tetapi, juga bagi pemerintah yang sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan bendungan Batang Alai,” Tambahnya.

Rizki yang sempat beberapa kali ke lokasi izin tambang juga mengatakan bahwa, “Kalau kita terjemahkan, keinginan masyarakat secara luas itu tidak hanya cabut izin, tetapi jangan ada lagi izin-izin tambang di HST,” Tutupnya pada Sukma.



Posisi Desa Nateh Masih Mengambang
Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten HST dengan luas 1507 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Termasuk dalam Hutan Desa (HD) pada skema Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, dengan SK izin HPHD gubernur bernomor 2326/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 yang ditetapkan sejak 21 April tahun lalu.

Mengacu pada penjelasan UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, HD adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan desa tersebut.

Sementara, Area PKP2B PT MCM di HST berada di sungai Batang Alai dan anak sungainya sepanjang 9,5 km, pemukiman Desa Batutangga dan Nateh seluas 52 Ha, dan hutan sekunder, kebun campuran, dan ladang seluas 1544 Ha. Di sana juga ada pemukiman atau kampung yang terdiri dari Desa Batutangga Barat, Kukup, dan Salak.

Rep: Tim Berantas
Editor: Ades

Posting Komentar untuk "Rizki, Soal Tambang di HST: Ada Kemungkinan Rakyat Menang Selama Tak Ada Kecurangan Dalam Proses"