Lagi, Maling Helm Terciduk saat Beraksi
pelaku dibawa ke pos satpam |
Kampus UIN Antasari dihebohkan dengan penangkapan seorang
lelaki berkoas merah siang tadi. Ia tertangkap basah sedang melancarkan niat
jahat, mencuri helm di parkiran. Beberapa hari sebelumnya telah terjadi
kehilangan helm di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Sebelumnya juga
tertangkap kamera cctv di aera parkiran Perpustakaan Univ dan di area parikiran
FDIK. Dari pantaun cctv tersebut terlihat pelaku mengambil dua helm yang
dimasukan ke dalam tas ransel. Pelaku melancarkan aksi menggunakan motor Mio
Otomatic. Berangkat dari
temuan cctv tersebut pihak keamanan
melakukan pengintaian dan berhasil membekuk pelaku saat melakukan aksi dikawasan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Senin (18/12)
barang bukti dari tas pelaku |
Tercatat ada beberapa helm yang raib di
parkiran. Menurut pengakuan salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Jurusan
Hukum Keluarga bahwa ada empat helm yang hilang pada Selasa pekan lalu. Kemudian
berdasarkan laporan yang masuk pada pihak keamanan kampus, pada Kamis pekan
lalu juga ada tiga buah helm mahasiswa yang raib. Tak selang berapa hari
kemudian mahasiswa fakultas dakwah pun kehilangan helm pada sore di hari Minggu
setelah mengikuti kegiatan PKMD.
Kejadian terus berlanjut hingga, Senin (18/12) bahwa ada dua helm lagi
yang raib dari pemiliknya.
Hingga berita ini diterbitkan belum
diketahui pasti motif pelaku melakukan aksinya dan sudah berapa lama ia
beraksi. Tim Sukma tidak bisa mendapat kepastian jawaban sebab pelaku langsung
diamankan di toilet pos satpam setelah banyaknya masa yang mengerumun bercampur
sedikit emosi.
Pelaku berinisial MR asal Kampung Melayu,
Banjarmasin Tengah ini langsung dibawa ke polsek Banjarmasin Timur untuk
diproses lebih lanjut. Ikut serta beberapa korban ke polsek untuk memberikan
keterangan lebih lanjut.
Pelaku maling helm ini kemungkinan bisa
dibebaskan jika kurangnya pengaduan dari para korban yang kehilangan. Keadaan
ini mengingat kepada KUHP dalam aturan di Indonesia yang mengatur jika
pencurian tidak lebih dari 2,5 juta nilainya. Maka perbuatan pencurian itu
masuk dalam kategori pencurian ringan dengan konsekuensi hukuman 3 bulan
penjara atau denda sebesar dua ratus lima puluh ribu (pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
KUHP).
Oleh karena itu pihak polsek Banjarmasin
Timur menghimbau kepada para korban kemalingan helm di lingkungan kampus UIN
Antasari agar segera melapor ke polsek agar bisa diusut lebih lanjut.
Tim Sukma
Posting Komentar untuk "Lagi, Maling Helm Terciduk saat Beraksi"