Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CALON REKTOR: LOLOS KARENA ORANG DALAM



Tertanggal 9-18 Agustus kemaren Panitia Pemilihan bakal calon Rektor UIN Antasari mengumumkan sayembara pemilihan bakal calon Rektor UIN Antasari ke seantero negeri melalui situs resmi yang dikelola UIN Antasari Banjarmasin.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon Rektor di UIN yang baru ini, yakni syarat umum dan syarat khusus. Salah satu syarat dari sekian syarat tersebut adalah bakal calon rektor tersebut haruslah seorang guru besar dibidangnya.
Lebih jauh, persyaratan untuk bakal calon rektor tertera dengan jelas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 68 Tahun 2015 pasal 3, yaitu:
Persyaratan bakal calon Rektor:
a. Umum
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 tahun
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
8. Mencalonkan diri menjadi rektor/Ketua secara tertulis
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
     a) Visi dan misi kepemimpinan; dan  
     b) Program peningkatan mutu perguruan tinggi

b. Khusus
1. Lulusan program doktor (S3); dan
2. Memiliki jabatan fungsional profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.

Dari sayembara yang telah dilakukan, panitia pemilihan bakal calon Rektor berhasil menghimpun lima nama guru besar yang lolos sebagai bakal calon Rektor di UIN Antasari untuk satu periode kepemimpinan ke depan.
Lima nama tersebut semuanya berasal dari UIN Antasari, meski pihak panitia telah menyebar undangan ke seluruh Perguruan Tinggi Agama (PTA) di negeri ini. Namun, hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada bakal calon Rektor yang berasal dari luar UIN Antasari.
Sofyan Noor, ketua Panitia Pemilihan bakal calon Rektor menjelaskan pada tim Sukma bahwa hasil dari rapat Senat pada (4 September/Senin) bertempat di Auditurium Mastur Jahri. Telah memutuskan untuk meloloskan dua kandidat bakal calon Rektor yang tidak memenuhi syarat. Sofyan menambahkan, bahwa kedua kandidat tersebut merupakan orang dalam.
Lebih jauh Ketua Panitia Penyeleksi ini memaparkan bahwa keputusan ini bertentangan dengan wewenang Senat yang seharusnya hanya memberi pertimbangan kualitatif terhadap bakal calon Rektor sebagaimana PMA RI No 68 tahun 2015, pasal 5 ayat 2 huruf (b dan c). Dalam pasal 5 ayat 2 huruf (b), bahwa rapat Senat memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat. Kemudian dalam pasal 5 ayat 2 huruf (c), pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama.
“Pada tahap pertama, hasil verifikasi berkas yang memenuhi persyaratan itu ada tiga dan dua yang tidak memenuhi syarat, hal ini sudah di ajuakan ke Senat. Kemudian Senat melakukan sidang dan keputusannya, Senat tetap meminta dua calon tersebut untuk melengkapi berkasnya”.
“Hal ini jelas melanggar wewenang Senat menurut Peraturan Menteri Agama (PMA), seharusnya Senat tidak boleh meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat tersebut. Adapun berkas yang tidak dilengkapi oleh dua kandidat tersebut ialah surat kesediaan menjadi calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin” tambahnya.
Senat pun membantah tuduhan ini. “Waktu penyeleksian berkas, memang ada dua kandidat yang lupa mengumpulkan salah satu berkas, yaitu surat kesediaan menjadi Rektor. Namun, karena masih belum sampai pada waktu pengiriman berkas, maka pihak Senat masih memberikan kesempatan untuk para kandidat tersebut melengkapi berkasnya” papar Sukarni selaku sekretaris Senat.
Dua kandidat yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah Saifuddin Sabda dan Fahmi Al Amruzi.
       “Senat itu kan anggota tertinggi, jadi dia berhak saja untuk memasuki wilayah administratif, selama dipandang  masih bisa diatasi. Jadi tidak melanggar Undang-Undang yang ada” tambahnya.
Adapun nama-nama bakal calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin tahun 2017-2021, yang telah lolos dari berbagai pertimbangan yaitu:
1. Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M. Hum
2. Prof. Dr. H. Fahmi Al Amruzi, M. Hum
3. Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M. Ag
4. Prof. Dr. H. Mujibburrahman, M. A
5. Prof. Dr. H. Saifudin Sabda, M. Ag.
Tahap selanjutnya tinggal menunggu panggilan dari Kementrian Agama kepada para calon Rektor, untuk menyampaikan visi dan misinya nanti di Jakarta. (tim LPM SUKMA)

Posting Komentar untuk "CALON REKTOR: LOLOS KARENA ORANG DALAM"