Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempertanyaakan Kinerja dan Eksistensi SEMA di Kampus Hijau

copy right google
Senat Mahasiswa atau yang biasa kita sebut SEMA adalah salah satu perangkat organisasi intra kemahasiswaan, yang keberadaannya telah diatur di dalam peraturan Direktur Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/253/2007.
Sebagian kalangan citivitas akademika kampus ini menganalogikan keberadaan Senat Mahasiswa (SEMA) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Siapa yang tak mengetahui DPR? Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di Senayan, Jakarta. Ia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 
Begitupula dengan Senat Mahasiswa (red-SEMA), yang dalam kelembagaan ia berbentuk legislatif. Dimana secara tugas dan fungsi tidak jauh berbeda dengan anggota DPR yang juga merupakan lembaga legislatif dalam ketatanegaraan. Demikian jelas Zainul Muslihin yang diaminkan oleh Faisal juga diakui oleh Muhammad Maulidi. Ketika berbicara maka secara tidak langsung akan membicarakan pula tentang keberadaan Dewan Mahasiswa (red-DEMA). Sebab secara penugasaan Senat Mahasiswa mempunyai wewenang untuk mengawasi kinerja DEMA.Setidaknya ada tiga fungsi dasar ketika kita akan menilai kinerja Senat Mahasiswa, jelas Anshor mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Yakni pengawasan, penguaditan dan legislasi serta fasilitator aspirasi mahasiswa. Hal senada pula dibenarkan oleh Muhammad Maulidi, ketua Senat Mahasiswa periode 2016-2017 lalu. Bahwa ada tiga fungsi dasar dari Senat Mahasiswa. Salah satunya fungsi pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan DEMA serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).“Tapi, tidak semua dijalankan oleh SEMA, contoh salah satu peran SEMA sebagai fasilitator aspirasi mahasiswa karena sifatnya legislatif, dan di kampus IAIN, kita (Red. Mahasiswa) tidak menemukan adanya forum yang digawangi oleh SEMA untuk menyerap aspirasi dari masyarakat kampus yang kemudian mestinya hal tersebut akan disampaikan kepada Rektor.” Tutur Anshor.
Mujiburrahman, Wakil Rektor III  Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menjelaskan, bahwa Senat Mahasiswa (SEMA) adalah perwakilan tertinggi dilingkungan mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi, dan memiliki peran legislasi sebagai sub sistem kelembagaan non-struktural ditingkat PTAI. “Di kampus kita sendiri hal ini belum jalan karena rendahnya minat mahasiswa masuk SEMA. Hal ini menyebabkan pemilihan ketua DEMA dipilih dari mahasiswa, padahal jika mengikuti aturan sebenarnya, ketua DEMA itu dipilih oleh SEMA”.
Tak jauh berbeda, Zainul Muslihin, mahasiswa fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam memaparkan, bahwa yang jadi pertanyaan adalah nilai tawar dari SEMA itu sendiri sehingga minat mahasiswa untuk bergabung itu rendah. “Mahasiswa lebih tertarik gabung ke DEMA daripada SEMA karena mungkin mereka (Red. Mahasiswa) bingung kerjaan SEMA apa saja sebab bentuknya legilatif. Berbeda ketika bicara DEMA yang memang sebagai eksekutif yakni pelaksana dari pada kegiatan mahasiswa,” Ujarnya.Kinerja SEMA hanya terlihat pada saat acara-acara besar saja seperti OSPEK. “Mestinya tiap kegiatan DEMA itu diawasi dan dievaluasi oleh SEMA,” Ujar Alif, mahasiswa yang aktif di Sanggar Legenda, milik Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (10/03).
“Jika tidak pada saat OSPEK ada SEMA, mungkin 90% mahasiswa tidak mengetahui apa itu SEMA,” Ungkap Faisal. Menurutnya tidak hanya DEMA yang mesti diawasi oleh SEMA, tetapi seluruh masyarakat kampus. mahasiswa fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini mencontohkan legislatif DPR yang tidak cuma mengawasi serta menampung aspirasi pemerintah, tetapi juga rakyat umumnya. Ia menambahkan, eksistensi dan publikasi SEMA tidak berimbang dengan posisi SEMA sebenarnya, (16/03)
Hilangnya satu peranan penting SEMA sangat berpengaruh pada eksistensinya dimata mahasiswa, “kegiatan-kegiatan SEMA tidak diketahui yang kemudian muncul statement kinerja SEMA tidak terlihat tahun lalu,” Ungkap Anshor, salah satu aktivis kampus (08/03). 
Menurut Zainul, yang paling penting adalah mempertanyakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DEMA itu apa, “Sehingga ketika DEMA berjalan tidak sesuai dengan AD/ART, maka disinilah peran SEMA untuk mengingatkan dan mengevaluasi, terlepas dari fungsi-fungsi dasar yang juga penting difungsikan secara maksimal oleh SEMA,”Mujiburrahman menambahkan, SEMA tahun 2016 berbanding terbalik dengan SEMA tahun sebelumnya (Red-SEMA 2015). SEMA tahun lalu tidak banyak kegiatan, padahal dana disediakan. Sedangkan tahun sebelumnya (Red-SEMA 2015), mereka kekurangan dana, tapi kegiatannya banyak. “Jika mereka (Red-SEMA 2016) ingin mengadakan kegiatan-kegiatan mestinya membuat proposal supaya jelabagian s kerjanya,” ia juga menjelaskan soal prosedur perolehan dana yang memang tidak berada di Rektorat, tapi melalui pengajuan proposal yang mampu dipertanggungjawabkan dengan kuitansi atau bukti-bukti, kemudian diajuikan ke keuangan, dari sana (Red. Bag. Keuangan) langsung ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), baru dana akan cair. Ia menekankan bahwa, “Rektorat tidak menahan dana mereka (red-SEMA) yang sebenarnya mahasiswa kurang pengetahuan alokasi dana kegiatan.” Maulidi, mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai fungsi pengauditan (keuangan), “kami bingung pengauditan itu apa dan Rektorat juga bingung,” Tuturnya, (09/03).Ia juga mengungkapkan ketidaktahuannya tentang pengauditan itu kepada senior SEMA yang kemudian disuruh browsing ke internet, “Diluar sana (Red. SEMA kampus lain) nggak semua memiliki fungsi pengauditan,” Katanya
“Sebagai lembaga legislatif yang memuat peraturan-peraturan yang bergerak pada acara keagamaan,” ia berkesimpulan jika Senat Mahasiswa itu tidak jauh seperti kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

(Tim Berantas)

Posting Komentar untuk "Mempertanyaakan Kinerja dan Eksistensi SEMA di Kampus Hijau"