Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TAMPILAN CALON TENAGA EDUKATIF IAIN ANTASARI

Model pakaian hitam putih dari peraturan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan by: Papadaan Photography 
BSukma-Banjarmasin, Pada tanggal 1 Februari 2017, diberlakukan peraturan kebijakan penggunaan pakaian hitam putih dikalangan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Sosialiasisasi tata tertib berpakaian ini disampaikan dan berlaku secara resmi pada pembukaan perkuliahan. Tata tertib berpakaian bagi mahasiswa FTK resmi berlaku setelah disampaikan langsung oleh Hidayat Ma'ruf selaku Dekan dan Yahya Moff selaku Wakil Dekan bidang Akademik. sambutannya pada acara pembukaan perkuliahan semester genap tahun 2017.
Saat ditemui tim Sukma di ruang kerjanya ia mengatakan bahwa tata tertib berpakaian  ini dimaksudkan untuk mendekatkan mahasiswa dengan dunia keguruan, Rabu (01/02).

 Selain penyampaian tata tertib berpakaian hitam putih pada hari senin dan kamis, Yahya Moff juga mengatakan tentang kepatutan gaya busana mahasiswa pada hari lain.

“Untuk sekarang masih proses sosialisasi, yang mana tidak hanya terbatas pada celana dan baju namun juga aksesoris-aksesoris tidak islami yang menjamur dikalangan mahasiswa.” Tuturnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa, Bersama dengan tampilan rapi, sederhana, dan rasa kebersamaan dari mahasiswa diharapkan aura keguruan lebih muncul. Sehingga mahasiswa lebih menyadari bahwa nantinya diproduk menjadi tenaga edukatif guru atau dosen.

Saat dikonfirmasi lebih dalam beliau menuturkan bahwa dari awal tahun 2017 bukan hanya pakaian spesifikasi untuk mahasiswa baru saja, namun bagi seluruh mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dari semua angkatan. Tepat dimulainya perkuliahan, Kamis (02/02) maka peraturan berpakaian hitam-putih pada hari senin dan kamis langsung diterapkan dan berlaku selama menjadi mahasiswa. Bagi mahasiswa yang mengikuti ujian skripsi pun mulai dicanangkan harus memakai jas dan dasi lengkap sampai kaos kaki hingga sepatu pada saat ujian skripsi 2 januari lalu.

“Pihak fakultas dengan otoritas dekan bertanggung jawab membuat tata tertib berpakaian dan telah disepakati oleh senat fakultas. Pada rapat dosen pun sudah di tampilkan peraturannya bahkan harus disasar ke rambut untuk mahasiswanya dengan ukuran yang layak dengan asas kepatutan mahasiswa. Sanksi bagi yang melanggar belum ditekankan karena sementara ini masih dalam proses sosialisasi. Namun pihak Fakuktas akan terus memantau melalui pihak perwakilan mahasiswa, dari HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) hingga DEMA (Dewan Mahasiswa) yang sudah dipanggil sebelum penerapan tata tertib berpakaian ini.” Lanjutnya.

“Adanya sanksi yang tidak serta-merta diaplikasikan bertujuan membangun kesadaran mahasiswa yang merasa bermanfaat untuk aura keguruannya tidak perlu dipaksa dengan sanksi. Sensitifitas mahasiswalah yang secara otomatis mendorong untuk mengikuti sendiri jika merasa malu berbeda dengan orang lain. Sanksi pun bisa saja dipertegas di semester berikutnya, jika kesadaran dari mahasiswa tidak ada.” Tutupnya.

Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini juga mengaku  bahwa ini pertama kalinya serius disikapi masalah pakaian. Sejalan dengan bergantinya unsur kepemimpinan serta karena mahasiswa sendiri terkadang tidak tahu batas kepatutan sebenarnya yang jelas. Masih tidak sulit melihat mahasiswa yang menggunakan sandal datang ke kampus bahkan pada jam kuliah dengan tidak merasa bersalah. Untuk itu kedepannya sudah disiapkan baliho bahkan akan dibuatkan buku saku mahasiswa yang berisi panduan pakaian yang patut dan tidak patut. Sehingga kesadaran diri pun muncul tanpa paksaan.

Wakil Dekan FTK sendiri mengungkapkan bolehnya modifikasi dalam berpakaian hitam-putih. “Yang mau ditawarkan kepada Senat Fakultas, apakah mahasiswanya pakai dasi? Kalau mau divariasikan pakai jas silahkan tidak masalah, pakai rompi ya silahkan, boleh-boleh saja karena ukuran standarnya tetap yang rapi, sederhana, dan bersih”ujarnya.

Bagi mahasiswinya pun boleh memodifikasikannya dengan ketentuan masih tampak hitam putihnya dan pakaiannya tidak pendek, transparan dan ketat.  Sepatu pada hari senin dan kamis masih bebas warnanya dengan ketentuan bukan sandal tapi harus memakai sepatu yang layak. Meskipun batas minimal penggunaan hitam-putih hanya pada hari senin dan kamis, tapi apabila pada hari lain ingin menggunakan hitam-putih pun tetap diperbolehkan. Sehingga dimulai dari sisi pakaian dengan harapan aspek kepribadian juga mengikuti tanpa adanya paksaan.
(SAA/WNJ/RH/AR/SUKMA)

Posting Komentar untuk "TAMPILAN CALON TENAGA EDUKATIF IAIN ANTASARI"