Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANTARA AL-MAIDAH 51, AHOK DAN PEMIMPIN DKI

Sumber Google
   Oleh: Muhammad Badaruddin   
(Fakultas Tarbiyah dan Keguruan/ PAI 2014)

Akhir-akhir ini umat Islam Indonesia diramaikan dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI menjabat)  atau yang akrab disapa ahok. pernyataannya berbunyi “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya. Dibohingin pakai surah Al-Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu”.

Pernyataan tersebut diucapkan ahok dalam pidatonya ketika menjelaskan program kerja sama DKI dengan sekolah tinggi perikanan (STP) jakarta dalam bidang perikanan, termasuk memberikan bantuan 4.000 benih ikan kerapu.

Surah Al-maidah ayat 51 tersebut berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi awliya (pemimpin-pemimpin(mu)); sebahagian mereka adalah pemimpon dari sebahagaian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka jadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Kata awliya tersebut yang perlu digaris bawahi, secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti “kekasih”, “wali”, “teman”. Adapun dalam terjemahan Al-Quran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama mempunyai tafsiran “Pemimpin”.

Asbabun Nuzul  surah Al-Maidah ini pun para ulama berbeda pendapat, pertama menurut tafsir ibnu katsir :
As-Saddi menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki. Salah seorang dari keduanya berkata kepada lainnya sesudah perang uhud, adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal. Sedangkan yang lainnya menyatakan, adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si fulan yang beragama Nasrani di negri Syam, lalu saya berlindung padanya dan masuk Nasrani bersamanya. Maka Allah swt berfirman : Hai orang-orang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi Awliya kalian. (Al-maidah:51). Hingga beberapa ayat berikutnya.

Adapun pada penjelasan lain dalam tafsir ibnu katsir berbunyi, Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama Nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar ra terheran, beliau mengatakan “ini sangat rinci”. Lalu beliau meminta, “apakah nanti di mesjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam ?”. Abu Musa mengatakan, “dia tidak boleh masuk Mesjid”, tanya Umar, “mengapa ? apakah dia junub ?”, “bukan, dia Nasrani”, jawab Abu Musa. Umar langsung membentak Abu Musa dan memukul pahanya dan mengatakan, “keluarkan dia”, kemudian umar membacakan surah Al-maidah ayat 51.
Pada tafsir pertama dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita tidak boleh menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman akrab dan tempat berlindung, karna tempat perlindungan hanyalah Allah swt. Pada tafsir kedua jelas bahwa umar melarang menjadikan seorang Nasrani sebagai pejabat negara, meskipun ia hanya seorang akuntan negara, apalagi sebagai pemimpin.

Berkenaan dengan pernyataan Basuki Tjahaja purnama (Ahok) tentang surah Al-maidah : 51 itu,seperti yang dilansir m.detik.com, MUI (majelis Ulama Indonesia) pun menyatakan sikap mereka dengan keputusan bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum, demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.
Lebih lengkap bunyi sikap MUI adalah :

1.    Al-Quran surah Al-maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

2.    Ulama wajib menyampaikan isi surah Al-maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3.    Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4.    Menyatakan bahwa kandungan surah al-maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-quran.

5.    Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat islam.

Disamping itu, perlu kita cermati lagi pernyataan yang dilontarkan oleh ahok tersebut. Pada pernyataan tersebut ahok menggunakan kata “dibohongin pakai surah Al-maidah 51” bukan  “Dibohingin oleh surah Al-Maidah ayat 51”. Kata “pakai” dan “oleh” mempunyai pengertian yang berbeda.

Meskipun begitu, memilih pemimpin yang adil dan mampu mensejahterakan rakyat adalah wajib. Sejahtera dalam ekonomi, beragama, dan dalam bersosial. Ketika kita diberikan pilihan, memilih pemimpin non muslim tapi adil atau memilih pemimpin muslim tapi zalim,  lebih baik tidak memilih keduanya. Carilah pemimpin muslim yang adil dan tidak zalim.

Posting Komentar untuk "ANTARA AL-MAIDAH 51, AHOK DAN PEMIMPIN DKI"