Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempertegas Eksistensi SUKMA di IAIN Antasari Banjarmasin

Mempertegas Eksistensi SUKMA di IAIN Antasari Banjarmasin
Oleh: Taufik Rahman
(Anggota LPM SUKMA)
Ketersediaan informasi dan transparansi merupakan syarat mutlak demokrasi. Demokrasi dan Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk menyebarkan dan mendapat informasi secara berimbang.
Dalam perkembangannya, informasi dan pemberitaan itu menjadi semacam kebutuhan publik dalam memantau setiap kebijakan para eksekutif (pengambil kebijakan). Kemudian pemenuhannya dimonopoli oleh sebuah lembaga sosial bernama “pers.” Penyajiaan beritta yang diberikan oleh pers dituntut untuk selalu menyuguhkan hal yang akurat dan sesuai dengan fakta, pers adalah penyeimbang kekuasaan. Pers akan mendukung sesuatu yang dinilai oleh publik baik dan mengkritik apa yang dinilai sebaliknya.
Lantaran perannya yang begitu di “elu-elukan” pentingnya, pers dianggap sebagai salah satu kekuatan selain dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi mengharuskan pers menjadi kontrol sosial dari semua kekuatan yang ada guna mengonrol semua kekuatan pemerintahan itu tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).

Berbanding lurus dari pers pada umumnya, Lembaga Pers Mahasiswa juga memegang peranan dan fungsi yang sama sebagai pers, tetapi dalam ranah yang lebih kecil yakni sivitas akademik suatu kampus. 
Secara tanggung jawab, pers harus memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma (pasal 5 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang pers), artinya pers harus menyediakan berita dan opini guna menyediakan bahan untuk membangun opini publik.

Selanjutnya, sama seperti pers pada umumnya, pers kampus juga dilindungi kebebasannya untuk penyiaran daripada pembredelan dan pelarangan (Pasal 4 UU Pers) sebagai bagian dari HAM. Kebebasannya ini dalam UU diatur dalam Pasal 6 UU No. 40/1999 tentang Pers yakni:

• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahu
• Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.
• Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
• Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
• Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan amanat undang-undang inilah, tidak ada alasan bagi LPM SUKMA untuk berhenti mengkritik, untuk berhenti berkoar dan memperjuangkan hal-hal yang bagi penilaian kami sebagai pers mahasiswa merupakan sesuatu yang menyangkut kepentingan mahasiswa umum.

Terlalu ideologis? Terlalu idealis? Terlalu teoritis? Nyatanya kita memang dibentuk oleh hal-hal teoritis dan itu harus kita taati. Kenapa LPM SUKMA harus terus mengkritisi atau memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum? Karena LPM SUKMA bukan pemangku kebijakan, pers kampus tidak memegang keuangan, pers tidak membuat aturan dan regulasi serta pers tidak mengadili suatu tindak perbuatan.

Pengawasan terhadap pemangku kebijakan melaui pemberitaan dan opini inilah urgensi adanya LPM SUKMA.

Kritik yang akan dilontarkan ataupun tuntutan-tuntutan vokal yang disuarakan berhenti apabila; pertama tatanan sistem dan tatakelola kebijakan yang menyangkut mahasiswa telah ditunaikan dengan baik oleh pemangku kebijakan kampus –bukan kita mengatakan tatakelola kampus saat ini tidak baik.
 
Alasan berhentinya kritik yang kedua adalah apabila hati nurani dan pikiran kita telah mati, maka dari itu seharusnya pihak pemangku kebijakan kampus merasa senang saat kritik dilontarkan oleh mahasiswanya, hal itu membuktikan bahwa mahasiswanya masih memiliki hati nurani dan bisa mengungkapkannya.
Untuk kedua alasan tersebut, maka diperlukan pers sebagai pelopor yang mampu melihat persoalan-persoalan yang ada kemudian mengetengahkannya dan membiarkan mahasiswa umum untuk menilai keadaan.

Kritik Kepada Pers

Seperti yang sering diungkapkan oleh Moh. Mahfud bahwa pers kampus seakan-akan berjalan sendiri, entah itu menjaga semangat dan militansi anggotanya dalam melihat persoalan-persoalan yang ada atau dukungan moral dari pihak rektorat.

Selain dua hal tersebut, secara eksternal organisasi, LPM SUKMA menghadapi banyak pendapat bahwa kami seharusnya memperbaiki diri dahulu sebelum mencoba memperbaiki keadaan, dan kritik-kritik yang dilontarkan juga sedikit banyak membuat siapapun merasa meradang. Namun, kalau menungggu baik dulu baru berbuat baik maka itu tidak akan pernah terjadi, karena sejatinya manusia selalu tidak lepas dari yang namanya kealfaan dan kekhilafan.

Pada tataran seperti diatas, SUKMA sangat terbuka terhadap kritik balik yang akan dilontarkan kepada kami, pun juga dengan siapapun yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan-pemberitaan kami bisa melakukan klarifikasi dengan menggunakan hak jawab.

Akhirnya, semoga dengan selalu memegang idealisme dan hukum, LPM SUKMA bisa menancapkan eksistensi lebih kuat lagi di IAIN Antasari Banjarmasin dan Kalimantan Selatan dengan selalu memberikan informasi yang aktual dan dapat dipercaya serta menjadi bagian dari perubahan kearah perbaikan.

Posting Komentar untuk "Mempertegas Eksistensi SUKMA di IAIN Antasari Banjarmasin"