Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempertanyakan Kebijakan IAIN terhadap Mahasiswa Berkebutuhan Khusus (MBK)


B-SUKMA, Banjarmasin- Dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat di sebutkan bahwa “Setiap penyandang cacat mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan”.  Kemudian lebih lanjut dijelaskan tentang pendidikan khusus ini di dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan luar biasa, hal ini dapat diselenggarakan secara inklusif  atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun untuk jenjang Perguruan Tinggi belum tersedia secara khusus. Lantas bagaimanakah dengan IAIN Antasari Banjarmasin dalam memberikan kebijakan dan fasilitas sebagaimana yanng dimaksud dalam UU tersebut di atas. Berikut hasil temuan tim sukma.“Sejauh ini tidak ada layanan ataupun aturan dari kampus (IAIN) yang mengatur  hal-hal yang menyangkut mahasiswa berkebutuhan khusus secara tertulis.” Pungkas Mujiburrahman selaku Wakil Rektor III IAIN Antasari Banjarmasin saat di temui di ruang kerjanya.
Hal senada juga di sampaikan Muhammad Rif’at, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, “Peraturan Mahasiswa berkebutuhan khusus semantara ini tidak ada.”
Pernyataan ini mencuat setelah adanya penelusuran tim Sukma terhadap kebijakan IAIN Antasari dalam menangani Mahasiswa Berkebutuhan Khusus (selanjutnya MBK) yang ada di kampus hijau. Berdasarkan data tertulis yang berusaha di himpun oleh Tim Sukma, tidak ditemukan adanya catatan mengenai jumlah MBK ini. “Kami tidak ada mendata mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus.” Terang petugas staf MIKWA Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Fauzi Aseri, “hingga saat ini belum ada pendataan secara khusus bagi mereka, karena memang jumlahnya yang sangat sedikit sehingga tanpa adanya pendataan sudah dapat diketahui, dan memang untuk hal-hal yang bersifat administrasi diberikan kelonggaran atau dispensasi. Terhadap kebijakan IAIN dalam menangani masalah MBK ini, Syaugi Mubarak seff  mengaku belum pernah mendengar adanya kebijakan perlakuan khusus atau fasilitas yang menunjang perkuliahan mahasiswa yang berkebutuhan khusus.
“Sepertinya saya belum pernah mendengar adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada mahasiswa yang berkebutuhan khusus, itu dikarenakan jumlah mahasiswa yang berkebutuhan khusus itu jumlahnya sangat sedikit. Dan ini berbeda dengan yang ada di tempat-tempat umum yang mungkin lebih banyak yang memerlukan fasilitas khusus” tutur Syaugi Mubarak Seff, Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (3/3/2016) siang.
Arni Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora juga mengakui akan tidak adanya peraturan IAIN bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, terutama mengenai larangan untuk masuk kuliah. Arni menambahkan bahwa ia tidak setuju jika nantinya atau seterusnya pihak IAIN melarang mahasiswa berkebutuhan khsusus untuk masuk kuliah di IAIN, karena itu sama saja melanggar hak asasi manusia dan kebebasan mereka juga buat belajar.
Arni berharap, pihak rektorat dapat memberikan kemudahan kepada mahasiswa/i yang berkebutuhan khusus, kalau perlu mereka diberikan perhatian yang lebih khusus lagi. Seperti, saat masuk Ma’had al-Jami’ah untuk tidak ditempatkan di lantai atas. Rusdiana Hamid, Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan mengatakan “perlakuan terhadap Mahasiswa Berkebutuhan Khusus ini, tentu saja akan di sama ratakan dengan mahasiswa lainnya. Tidak akan diperlakukan khusus ataupun istemewa, semua sama. Karena dalam hal pendidikan jika itu hanya kekurangan fisik masih bisa ditoleransi beda dengan yang seperti anak yang autis karena jika yang mengajar saja batinnya terganggu bagaimana bisa memberi pengajaran kedapa murid. Jangan-jangan ketika ngajar ia malah marah-marah sendiri tanpa sebab.”
Mujibburrahman secara pribadi juga mengakui jika lingkungan kampus IAIN tidak ramah bagi mereka, yang berkebutuhan khusus, contohnya saja gedung, tangga,  WC dan fasilitas lainnya.  Dan perlunya tindakan nyata dari semua pihak khususnya pejabat kampus untuk memperhatikan lagi layanan kepada mereka yang berkebutuhan khusus. Serta kedepannya perlu dibuat panduan agar tidak adanya diskriminasi sesuai dengan prinsip Islam, apalagi notabene IAIN Antasari merupakan kampus yang berbasis Islam. Pengakuan ini diamini oleh Rektor IAIN Antasari Banjarmasin, “memang fasilitas kampus saat ini tidak ada yang ramah bagi mereka yang berkebutuhan khusus, contohnya saja pembangunan gedung tidak dirancang sedemikian rupa agar ramah untuk mereka yang berkebutuhan khusus. Namun,  kedepannya sudah dirancang bahwa pembangunan Islamic Departement Bank bantuan luar negri pada tahun 2017 nanti sudah dirancang supaya ramah bagi mereka yang berkebutuhan khusus.”
Syarifa (23), salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus mengaku bahwa dirinya hanya bisa menikmati fasilitas kampus berupa WIFi. Gadis dari empat bersaudara ini berharap pihak rektorat/kampus (IAIN) sendiri kedapanya, agar lebih memahami mahasiswa/I yang berkebutuhan khusus, seperti cara belajarnya, dan untuk fasilitas asrama wc nya agar ditambah lagi, fasilitas-fasilitas barang-barangnya yang rusak agar segera diperbaiki ataupun diganti.
Syarifah, merasa selama kuliah di IAIN tidak pernah mengalami kesulitan, karena menurutnya semua mahasiswa/i di kampus sangat mengerti akan kondisi dirinya. Begitu pula bagi para dosen dalam memperlakukan dirinya tidak dibedakan dengan mahasiswa pada umumnya. Namun ada dosen yang berbeda dalam menyikapi cara belajarnya, semisal saat middle test ada dosen yang memintanya untuk middle test secara lisan saja karena biasanya kalau menulis ia akan tertiggal oleh teman-teman, ada juga dosen yang rela menunggu dia menyelesaikan tugasnya. Syarifah tidak pernah merasa minder dengan kondisinya sekarang hanya saja ada merasa kesulitan yang mana melakukakan sesuatu pekerjaan itu yang semestinya hanya bisa dilakukan oleh yang normal saja. (SUKMA/TIM BERANTAS)



Posting Komentar untuk "Mempertanyakan Kebijakan IAIN terhadap Mahasiswa Berkebutuhan Khusus (MBK)"