Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cadar Kampus bakal mampus?




BSukma- Ngopi dikampus, dengan digonjang-ganjing isu, soal 'pemberantasan cadar' yang seakan-akan 'menindas' kaum minoritas pecadar dilingkungan IAIN. Soal judul tulisan ya, jangan terlalu dibawa. Baiklah, Isu mengenai cadar itu berawal dari post Muliadi, yang diambil dari situs Banjarmasinpost.co.id lalu ditempel di wel group kampus. Akhirnya post itu banyak yang menanggapi, ada yang pro dengan argumen dan sampah-serapahnya, ada juga yang kontra dengan alasan kita harus tunduk pada atasan yang dinilai itu benar-benar sudah melalui observasi terlebih dahulu. Ada juga yang my be yes may be no artinya golongan ini perlu terjung ke lapangan langsung. jadilah perbincangan hangat-dingin tulisan itu, tentang cadar, cadar yang dilarang, cadar yang malang.
 
Soal cadar, Mereka yang mewajibkan cadar punya dalil tentang cadar yang tertera pada kitab suci Al Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59 yang isinya sbb:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

”Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”


Mari berjalan sedikit tentang bagaimana nash diatas. Ayat tersebut dilihat dari sisi manapun sama sekali tidak menunjukkan kepada kewajiban menutup wajah, baik secara tekstual (manthûq) maupun secara kontekstual (mafhûm). Di dalamnya tidak terdapat satu lafazh pun, baik secara lepas maupun integral di dalam kalimat, yang menunjukkan kewajiban menutup wajah, berdasarkan asumsi sahihnya sabab an-nuzûl.

Ayat tersebut mengatakan “yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna”, maknanya adalah hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Kata 'min' dalam ayat ini bukan untuk menunjukkan sebagian (li at-tab‘îdh), melainkan untuk menunjukkan penjelasan (li al-bayân), yakni “yurkhîna ‘alayhinna jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)”. Arti kata adnâ as-satr adalah arkhâhu (mengulurkannya hingga ke bawah bukan keatas sehingga menutupi wajah). Adnâ ats-tsawb (menurunkan pakaian) maknanya adalah arkhâhu (mengulurkan pakaian itu sampai ke bawah). Dan makna yudnîna adalah yurkhîna (mengulurkan sampai ke bawah). Dengan demikian ayat ini menunjukkan kepada jilbab yaitu sejenis baju kurung yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan cadar atau penutup wajah.

Nah, wallahuwa'lam selebih dari itu. Kembali soal cadar di kampusku, saya rasa itu hanya sekadar isu, beda halnya dengan rektor Unlam yang secara tegas mengatakan dirinya sudah sepakat tidak mengizinkan mahasiswa memakai cadar, jika ngotot pakai beliau bakal menyarankan untuk cari kampus lain. Duh, disini kadang saya merasa ehem-ehem pada pak rektor. (Moh Mahfud. Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab)

Posting Komentar untuk "Cadar Kampus bakal mampus?"