Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KONVERSI IAIN MENJADI UIN


Oleh: Mahdiah
(Mahasiswi Jurusan Pendidikan Matematika IAIN Antasari Banjarmasin)

Akreditasi Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pertama kali diangkat oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmen Dikbud No. 187/U/1994, tanggal 7 Agustus 1994. Sekertariat BAN-PT pertama kali beroperasi mulai Agustus 1994, sedangkan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996.

Dalam standar yang dibuat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ada 15 poin yang menjadi bahan penilaian. Standar penilaian ini meliputi kepemimpinan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, tata pamong, sistem pengelolaan, sistem pembelajaran, suasana akademik, sistem informasi, sistem jaminan mutu internal, lulusan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan program studi.

Berbicara mengenai akreditas, seperti yang kita ketahui bahwa saat ini di IAIN Antasari sedang gempar-gemparnya membicarakan konversi IAIN Antasari menjadi UIN Pangeran Antasari. Bukan hanya di kalangan dosen, dan mahasiswa, tetapi juga masyarakat secara umum. Keinginan untuk mengembangkan IAIN Antasari menjadi UIN Pangeran Antasari memerlukan kerja keras. Prof Dr H Akhmad Fauzi Aseri, MA. Rektor IAIN Antasari menyatakan dalam perjalanan IAIN Antasari selama setengah abad, terus mengembangkan diri untuk menuju status UIN. “Dan persiapan menjadikan perguruan tinggi ini berstatus UIN sudah dilakukan terus menerus,” seperti melengkapi fasilitas ruangan atau lokal kuliah, membangun gedung-gedung lokal baru, memperbaiki jalan dan membenahi tempat parkiran.

Untuk mengganti sebuah kata IAIN menjadi UIN tidak semudah membalik kedua telapak tangan, tentunya mempunyai banyak hambatan. Sebagaimana diketahui bahwa diantara syarat untuk menjadi UIN tersebut harus memiliki mahasiswa/i yang berjumlah 10 ribu, dan harus ada fakultas umum seperti fakultas eksak, IPA, Sosial, dan lainnya. Namun, semua syarat itu belum terpenuhi. Mahasiswa/i IAIN Antasari masih berjumlah kurang lebih 8000 dan fakultasnya masih berjumlah 4.

Selain kurangnya mahasiswa dalam syarat menuju UIN, tenaga edukatif (pengajar, dosen) juga masih kurang. Masih ada beberapa dosen yang mengajar bukan dibidangnya. Syarat terakhir yaitu akreditas setiap jurusan minimal B. Sedangkan di IAIN Antasari ini masih ada beberapa jurusan yang akreditasnya C.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan dari syarat-syarat IAIN menjadi UIN diantaranya memaksimalkan kinerja dosen yang sesuai dengan bidangnya, membuka wawasan mahasiswa/i untuk berpikir kreatif, inovatif dan assosiatif untuk meningkatkan nilai akreditasi. Dan memaksimalkan 15 poin dari standar penilaian yang dibuat oleh BAN-PT agar terwujud keinginan perubahan IAIN menuju UIN yang sudah didambakan selama setangah abad.

Dalam hal ini terdapat beberapa pengaruh positif jika IAIN di Konversi menjadi UIN, yang Pertama, akan memberikan peluang dan kesempatan bagi sekolah menengah Umum (SMU) untuk belajar di UIN. Karena IAIN selama ini secara Umum hanya menampung tamatan Madrasah aliyah dan pondok pesantren atau sekolah berbasis agama lainya dan belum banyak memberikan peluang bagi tamatan SMU. Yang Kedua, Melalui perubahan IAIN menjadi UIN maka dapat dilakukan apa yang disebut sebagai islamisasi, spiritualisasi, atau integrasi antara ilmu pengetahuan. Yaitu, upaya saling mendekatkan diri antara satu dan lainnya. Sarjana Ilmu agama diberi wawasan ilmu pengetahuan umum, dan sarjana ilmu pengetahuan umum di beri wawasan ilmu agama. Yang Ketiga,Perubahan IAIN menjadi UIN akan memberikan peluang kepada para lulusannya untuk dapat memasuki lapangan kerja yang lebih luas.

Tetapi semua itu akan dapat terwujud manakala kita semua bersatu untuk bersama-sama berjuang memajukan dan mengembangkan UIN kita. Kita semua harus bersama-sama untuk membangun serta mengembangkan lembaga kita. Jangan sampai ada di antara kita yang menjadi penonton dan bahkan menjadi pencela yang hanya akan mengganggu dan menghambat perkembangan lembaga kita. Untuk itu mari kita bersama berdoa kepada Tuhan agar kita dan seluruh keluarga besar IAIN Antasari, yang nantinya akan menjadi UIN, diberikan kesadaran yang penuh untukmengabdikan diri kita kepada lembaga dimana saat ini kita sedang menuntut ilmu di sana. Insya Allah dengan niat yang tulus, kita akan mendapatkan dua keuntungan, yakni keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat. Amin.

Posting Komentar untuk "KONVERSI IAIN MENJADI UIN"