KONVERSI IAIN MENJADI UIN
Oleh: Mahdiah
(Mahasiswi Jurusan Pendidikan Matematika IAIN Antasari Banjarmasin)
Akreditasi Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3)
akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non
formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria
yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar
seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa
standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses,
stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana
dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala.
Majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) pertama kali diangkat oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepmen Dikbud No. 187/U/1994, tanggal 7 Agustus 1994.
Sekertariat BAN-PT pertama kali beroperasi mulai Agustus 1994,
sedangkan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996.
Dalam standar yang dibuat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT), ada 15 poin yang menjadi bahan penilaian. Standar
penilaian ini meliputi kepemimpinan, kemahasiswaan, sumber daya manusia,
kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, tata pamong, sistem
pengelolaan, sistem pembelajaran, suasana akademik, sistem informasi,
sistem jaminan mutu internal, lulusan, penelitian dan pengabdian pada
masyarakat, dan program studi.
Berbicara mengenai akreditas,
seperti yang kita ketahui bahwa saat ini di IAIN Antasari sedang
gempar-gemparnya membicarakan konversi IAIN Antasari menjadi UIN
Pangeran Antasari. Bukan hanya di kalangan dosen, dan mahasiswa, tetapi
juga masyarakat secara umum. Keinginan untuk mengembangkan IAIN
Antasari menjadi UIN Pangeran Antasari memerlukan kerja keras. Prof Dr H
Akhmad Fauzi Aseri, MA. Rektor IAIN Antasari menyatakan dalam
perjalanan IAIN Antasari selama setengah abad, terus mengembangkan diri
untuk menuju status UIN. “Dan persiapan menjadikan perguruan tinggi ini
berstatus UIN sudah dilakukan terus menerus,” seperti melengkapi
fasilitas ruangan atau lokal kuliah, membangun gedung-gedung lokal baru,
memperbaiki jalan dan membenahi tempat parkiran.
Untuk mengganti
sebuah kata IAIN menjadi UIN tidak semudah membalik kedua telapak
tangan, tentunya mempunyai banyak hambatan. Sebagaimana diketahui bahwa
diantara syarat untuk menjadi UIN tersebut harus memiliki mahasiswa/i
yang berjumlah 10 ribu, dan harus ada fakultas umum seperti fakultas
eksak, IPA, Sosial, dan lainnya. Namun, semua syarat itu belum
terpenuhi. Mahasiswa/i IAIN Antasari masih berjumlah kurang lebih 8000
dan fakultasnya masih berjumlah 4.
Selain kurangnya mahasiswa dalam syarat menuju UIN, tenaga edukatif (pengajar, dosen) juga masih kurang. Masih ada beberapa dosen yang
mengajar bukan dibidangnya. Syarat terakhir yaitu akreditas setiap
jurusan minimal B. Sedangkan di IAIN Antasari ini masih ada beberapa
jurusan yang akreditasnya C.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
untuk mengantisipasi kekurangan dari syarat-syarat IAIN menjadi UIN
diantaranya memaksimalkan kinerja dosen yang sesuai dengan bidangnya,
membuka wawasan mahasiswa/i untuk berpikir kreatif, inovatif dan
assosiatif untuk meningkatkan nilai akreditasi. Dan memaksimalkan 15
poin dari standar penilaian yang dibuat oleh BAN-PT agar terwujud
keinginan perubahan IAIN menuju UIN yang sudah didambakan selama
setangah abad.
Dalam hal ini terdapat beberapa pengaruh positif
jika IAIN di Konversi menjadi UIN, yang Pertama, akan memberikan peluang
dan kesempatan bagi sekolah menengah Umum (SMU) untuk belajar di UIN.
Karena IAIN selama ini secara Umum hanya menampung tamatan Madrasah
aliyah dan pondok pesantren atau sekolah berbasis agama lainya dan belum
banyak memberikan peluang bagi tamatan SMU. Yang Kedua, Melalui
perubahan IAIN menjadi UIN maka dapat dilakukan apa yang disebut sebagai
islamisasi, spiritualisasi, atau integrasi antara ilmu pengetahuan.
Yaitu, upaya saling mendekatkan diri antara satu dan lainnya. Sarjana
Ilmu agama diberi wawasan ilmu pengetahuan umum, dan sarjana ilmu
pengetahuan umum di beri wawasan ilmu agama. Yang Ketiga,Perubahan IAIN
menjadi UIN akan memberikan peluang kepada para lulusannya untuk dapat
memasuki lapangan kerja yang lebih luas.
Tetapi semua itu akan dapat terwujud manakala kita semua bersatu untuk bersama-sama berjuang memajukan dan mengembangkan UIN kita. Kita semua
harus bersama-sama untuk membangun serta mengembangkan lembaga kita.
Jangan sampai ada di antara kita yang menjadi penonton dan bahkan
menjadi pencela yang hanya akan mengganggu dan menghambat perkembangan
lembaga kita. Untuk itu mari kita bersama berdoa kepada Tuhan agar kita
dan seluruh keluarga besar IAIN Antasari, yang nantinya akan menjadi
UIN, diberikan kesadaran yang penuh untukmengabdikan diri kita
kepada lembaga dimana saat ini kita sedang menuntut ilmu di sana. Insya
Allah dengan niat yang tulus, kita akan mendapatkan dua keuntungan,
yakni keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat. Amin.
Posting Komentar untuk "KONVERSI IAIN MENJADI UIN"