Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Pers Indonesia


Oleh : Moh Mahfud
            Apakah yang kita pikirkan ketika mendengar kata pers? Apakah sebuah alat propaganda? Apakah sebuah alat pembebasan rakyat? Apakah kaki tangan dari pemerintah? Apakah sebuah alat hiburan masaa? Apakah kelompok yang radikal? Apakah kelompok yang revolusioner? Mungkin masih banyak pertanyaan-pertanyaan mengenai apa itu pers dalam pikiran kita.
            Memang mindset masyarakat Indonesia sekarang mengatakan bahwasanya pers identik dengan wartawan. Namun lebih dari itu. Pers merupakan keseluruhan dari kegiatan yang dilakukan oleh media yang dimana memang salah satunya didalam Pers itu adalah wartawan. Sejarah Pers di Indonesia memanglah mengalami suatu fase yang panjang. Namun sebelum kita membahas bagaimana pers Indonesia itu kita terlebih dahulu harus mengerti apakah arti pers itu.
            Secara singkat pengertian dari pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Maksudnya adalah kegiatan pers tidak berhenti tetapi terus berjalan. Pengertian pers secara epistimologis berasal dari Bahasa Belanda yakni Pers dan dalam bahasa Inggris Press yang mempunyai arti tekan atau cetak. Secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengetian yakni pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas Pers mencakup semua media komunikasi massa yakni Radio, televisi dan film yang berfungsi memancarkan atau menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran ataupun perasaan sekelompok orang atau seseorang kepada orang lain yang kemusian dikenal dengan sebutan jurnalistik. Pers menurut Bapak Pers Nasional Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dan surat kabar. Sedangkan dalam arti sempit Pers hanya digolongkan kepada hasil atau produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan adapun seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah bulanan buletin dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
            Pers adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarakat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik yang bersifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah materi, dan menerbitkannya berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya dan valid.
           
Sejarah Pers Indonesia :
            Sejarah pers Indonesia dibagi menjadi dalam beberapa periode yakni ada 5. Yang pertama adalah Pers pada zaman Belanda, Pers zaman Penjajahan Jepang, Pers dimasa orde lama, Pers masa Orde Baru dan yang terakhir adalah pers pada masa Pasca Orde Baru atau zaman reformasi.
1. Pers Zaman Belanda atau Kolonial
            Membicarakan pers di Indonesia memanglah kita tak bisa dipisahkan dengan hadirnya bangsa barat yang menjajah negara kita. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bangsa Eropalah yang dimana khusunya bangsa Belanda yang mempelopori lahirnya Pers di Indonesia serta persuratkabaran di Indonesia.
            Pada awal abad 17 di batavia sudah terbit secara berkala surat kabar khususnya pada tahun 1676 di Batavia terbit Kort Breicht eropa(berita singkat dari eropa) yang diamana memuat tentang berbagai berita dari daerah sekitaran eropa. Pada Oktober 1744 terbit Bataviase Nouvelles, pada tanggal 23 Mei 1780 terbit Vendu Nieuws sedangkan tahun 1810 terbit Bataviasche Koloniale Courant.
             Pada tahun 1903 dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan sebagai masa awal permulaan bagi bangsa Indonesia untuk terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Hindia Belanda sebagai pers Bumiputera. Hadirnya medan prijaji telah disambut hangat oleh bangsa kita terutama kaum pergerakan yang revolusioner dan rindu akan kebebasan. Tak lama kemudian dari Sarekat Islam terbit harian Oetoesan Hindia. Lalu muncul pula dari golongan kiri yakni Semaun yang menerbitkan harian yang cukup Revolusioner yakni “Api, halilintar dan Nyala”. Seakan menandingi Semaun Ki hadjar dewantara mengeluarkan koran dengan nama yang tak kalah galaknya yakni “Guntur bergerak dan Hindia Bergerak”. Sang Proklamator Bung Karnopun tak ketinggalan pula beliau memimpin Harian “suara rakyat dan Sinar Merdeka” pada tahun 1926.
            Adapun corak dari pers era kolonial ini lebih banyak membicarakan tentang kepentingan dan Propaganda dari pihak Belanda. Corak ini mulai berubah ketika di Indonesia mulai bermunculan Organisasi-Organisasi pergerakkan yang dimana dalam penulisannya lebih banyak membicarakan tentang pembelaan terhadap rakyat Pribumi yang sengsara akibat sistem Kolonial yang ada di Indonesia baik secara Moderat ataupun kearah yang radikal revolusioner.
2. Pers zaman masa penjajahan jepang.
            Era ini berlangsung antara 1942-1945. Pers Indonesia lebih banyak berjuang dengan tidak menggunakan ketajaman penanya namun dengan jalan lain semisal organisasi politik. Hal ini mulai menunjukkan bahwa pada zaman ini pers Indonesia mengalami tekanan. Surat kabar yang terbit di zaman Belanda dilarang beredar, akan tetapi pada msas ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis yakni mulai mengenalnya Pers Indonesia dengan sistematika perizinan penerbitan pers. Akan tetapi pihak belanda dengan culas menyatukan berbagai macam pers yang ada pada era itu, yang dimana memiliki corak sendiri-sendiri dengan tujuan untuk kepentingan pihak jepang untuk memenangkan apa yang disebut dengan Perang asia Timur Raya.
            Selain itu Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor domei yang merupakan gabungan antara dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni  aneta dan antara. Selama maasa ini terbit beberapa media harian seperti Asia raya di jakarta, sinar Baru di semarang, Suara Asia di surabaya, Tjahaya di Bandung. Hingga akhirnya dalam hal mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak persiapan sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sejumlah wartawan Pejuang dan Pejuang wartawan turut aktif terlibat didalamnya disamping Soekarno dan Hatta tercatat pula Sukardjo wirjopranoto, Iwa kusumasumantri, Ki hadjar dewantara, Otto Iskandar dinata, G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sajuti Melik, Sutan Jahrir, dan beberapa tokoh lain.
3. pers dimasa Orde Lama atau pers terpimpin
            Pada masa dimana Indonesia menyatakan kembali ke UUD 1945 atau Demokrasi terpimpin tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar republik, Pedoman, berita Indonesia, dan Sin Po oleh penguasa perang jakarta. Awal 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi yang menyatakan bahwa ada tindakan tegas terhadap surat kabar, majalah dan kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional. Masih pada tahun yang sama bahwa penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.  Pada tahun 1964 keadaan pers semakin memburuk. Pihak-pihak pemeritah terutama dari kementerian penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers.
4. Perkembangan Pers pada Masa Orde Baru
            Pada awal kekuasaan orde baru dengan janji-janji manisnya akan keterbukaan dan kebebasan pendapat. Para masyarakat bersuka cita menyambutnya masyarakat banyak berharap bahwa pemerintah soeharto dapat mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Banyak sekali pemulihan dalam sektor ekonomi, politik, sosial dan budaya yang dilakukan oleh pihak orde baru. Namun sayang pers tidak merasakan hal yang sama. Pers banyak mendapat tekanan dari pihak pemerintah. Pers dituntut menyiarkan berita-berita tentang kebaikan pihak pemerintah sedangkan banyak sekali keburukan orde baru yang terjadi namun apabila hal ini diberitakan maka tidak akan terbit. Kalaupun ada media massa yang menentang peraturan dari pemerintah maka tak segan pemerintah akan bertindak tegas. Pada masa orde baru segala penerbitan media massa berada dalam pengawasan pemerintah yakni melalui departemen penerangan. Maka dari itu media massa diharuskan memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintah. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya sehingga pers tidak menjalankan fungsinya yakni sebagai pendukung dan pembela masyarakat. Pembredelan terhadap Tempo dan Detik pada tanggal 21 Juni 1994 yang dimana pembredelan ini dikarenakan mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat negara. Pembredelan ini diumumkan secara langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa sebenatrnya era orde baru sebagaimana dijanjikan sebagai masa yang era bebas dan terbuka hanyalah bualan belaka. Pers pada masa Orde baru adalah suatu era pers terburuk pada sejarah negara Indonesia.
5. Pers pada Masa Reformasi
            Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan termasuk sektor pers. Selama 32 tahun pers Indonesia hidup dibawah bayang-bayang rezim otoriter rezim pembodohan layaknya Fasis di jerman dan juga hidup dibawah bayang-bayang pencabutan izin terbit. Rezim pembodohan yang tumbang akhirnya pers dapat merasakan kebebasan. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat indonesia. Akibatnya pada awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran,majalah atau tabloid baru, ditambah lagi pemerintah mengeluarkan UU no 39 tahun1999 tentang HAM dan UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut baik oleh dikalangan pers. Dalam undang-undang ini dengan jelas dijamin adanya kemerdekaan pers bagi sebagai hak asasi warga negara.
            Namun sayang di era yang bebas ini kalangan pers sebenarnya masih terjajah. Memang benar keterbukaan dan kebebasan dikalangan pers sudah mulai terasa namun kekerasan dikalangan pers tetap ada. Kekerasan semacam ini memang tidak dibenarkan, kedudukan pers sebagai medium komunikasi seakan-akan lenyap karena pers mengalami kekeasan diperlakukan layaknya hewan. Kekerasan terhadap pers seharusnya mendapat tindakan yang tegas, karena pasalnya pers mempunyai payung hukum yang jelas. Sayangnya payung hukum ini seakan-akan dikebiri, ketika pers mengalami kekerasan yang dimana dilakukan oleh agen pemerintah dan golongan elite(artis, entertainer dan semacamnya) seakan hukum yang ada layaknya orang impoten. Lalu timbul pertanyaan besar apakah memang pers Indonesia saat ini sudah merdeka??

2 komentar untuk "Sejarah Pers Indonesia"